Temui Mahfud MD, AHY: Apa Kabar Pak Menko?

Senin, 08 Maret 2021 - 18:10 WIB
loading...
Temui Mahfud MD, AHY: Apa Kabar Pak Menko?
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/3/2021). Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/3/2021). Sebelumnya AHY mendatangi Kemenkumham dan KPU.

Dalam rekaman video yang diunggah YouTube Kemenko Polhukam, AHY menemui Mahfud MD didampingi Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan beberapa kader partai lainnya. Saat Mahfud masuk ke ruangan, AHY langsung memberikan salam hormat dan menanyakan kabarnya.

Baca juga: KLB Deli Serdang Dibiarkan, Mahfud MD: SBY Juga Tak Bubarkan KLB PKB


"Assalamualaikum, apa kabar Pak Menko, izin?," kata AHY dalam video tersebut, Senin (8/3/2021) sore.

Mahfud kemudian menjawab salam dan menyebutkan dirinya sehat-sehat saja. Setelah itu, keduanya tampak berbincang mengenai masalah terkait Partai Demokrat yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

"Kami tadi berangkat ke Kemenkumham kemudian ke KPU. Jadi memang situasinya itu karena AD/ART kami yang 2020 sudah disahkan. Ini enggak bisa ini begini, sama saja kita direbut kedaulatannya," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Klaim Pemerintah Tak Menganggap Ada KLB dan AHY Tetap Ketum Demokrat


Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Mereka menyerahkan surat perbuatan melawan hukum atas dilaksanakannya KLB di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Dalam penyerahan surat ke dua kementerian dan lembaga itu, AHY akan didampingi sekira 34 Ketua DPD Partai Demokrat. Ratusan simpatisan pun mengiringi keberangkatan AHY ke Kemenkumham. Akan tetapi, saat di KPU para simpatisan itu tidak diperkenankan masuk oleh aparat kepolisian.

(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3030 seconds (0.1#10.140)