Mahfud MD Klaim Pemerintah Tak Menganggap Ada KLB dan AHY Tetap Ketum Demokrat
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah akhirnya buka suara terkait kudeta yang dilakukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap Partai Demokrat melalui KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dilanjutkan Mahfud, setidaknya ada dua dasar yang akan digunakan pemerintah dalam melakukan pendekatan hukum terhadap kudeta itu. Pertama, UU Partai Politik dan kedua AD/ART yang terakhir. Dari sini, akan terungkap sah tidaknya KLB Moeldoko.
"Sekarang dasar penyelesaiannya apa? Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya peraturan perundang-undangan. Pertama berdasarkan UU Partai Politik, kedua berdasarkan AD/ART yang diserahkan terkahir atau yang berlaku," sambungnya.
Berdasarkan AD/ART yang terakhir diserahkan ke pemerintah, pada 18 Mei 2020, Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko seperti diputus pada KLB Sibolangit.
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu AD/ART yang diserahkan, pada 18 Mei 2020. Berdasarkan hal itu juga, maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," tukasnya.
Dilanjutkan Mahfud, setidaknya ada dua dasar yang akan digunakan pemerintah dalam melakukan pendekatan hukum terhadap kudeta itu. Pertama, UU Partai Politik dan kedua AD/ART yang terakhir. Dari sini, akan terungkap sah tidaknya KLB Moeldoko.
"Sekarang dasar penyelesaiannya apa? Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya peraturan perundang-undangan. Pertama berdasarkan UU Partai Politik, kedua berdasarkan AD/ART yang diserahkan terkahir atau yang berlaku," sambungnya.
Berdasarkan AD/ART yang terakhir diserahkan ke pemerintah, pada 18 Mei 2020, Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko seperti diputus pada KLB Sibolangit.
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu AD/ART yang diserahkan, pada 18 Mei 2020. Berdasarkan hal itu juga, maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," tukasnya.
(maf)