Ini Dampaknya Jika Pemerintah Mengesahkan KLB Demokrat
Sabtu, 06 Maret 2021 - 14:23 WIB
loading...
Jika SK pengesahan KLB diterbitkan maka juga dipastikan adanya gugatan keperdataan yang muncul. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ada beberapa kemungkinan yang terjadi jika Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kelompok kontra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di internal Partai Demokrat ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menjelaskan KLB yang dipelopori eks pengurus Partai Demokrat itu tentunya tidak disetujui oleh pengurus saat ini. KLB tersebut dalam mekanisme internal atau hukum kepartaian tidak memperoleh legitimasi.
"Jika hasil kongres tersebut ditindaklanjuti dengan pengesahan pengurus oleh Kumham, maka akan terjadi dualisme kepengurusan," ujar Suparji dihubungi, Sabtu (6/3/2021).
(Baca: AHY Wajib Introspeksi, Posisi Abu-abu Partai Demokrat Dikritik)
Jika benar disahkan oleh Kemenkumham, lanjut Suparji, adanya surat keputusan (SK) pengesahan pengurus teras dapat menimbulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menjelaskan KLB yang dipelopori eks pengurus Partai Demokrat itu tentunya tidak disetujui oleh pengurus saat ini. KLB tersebut dalam mekanisme internal atau hukum kepartaian tidak memperoleh legitimasi.
"Jika hasil kongres tersebut ditindaklanjuti dengan pengesahan pengurus oleh Kumham, maka akan terjadi dualisme kepengurusan," ujar Suparji dihubungi, Sabtu (6/3/2021).
(Baca: AHY Wajib Introspeksi, Posisi Abu-abu Partai Demokrat Dikritik)
Jika benar disahkan oleh Kemenkumham, lanjut Suparji, adanya surat keputusan (SK) pengesahan pengurus teras dapat menimbulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lihat Juga :