Ini Dampaknya Jika Pemerintah Mengesahkan KLB Demokrat

Sabtu, 06 Maret 2021 - 14:23 WIB
loading...
Ini Dampaknya Jika Pemerintah Mengesahkan KLB Demokrat
Jika SK pengesahan KLB diterbitkan maka juga dipastikan adanya gugatan keperdataan yang muncul. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada beberapa kemungkinan yang terjadi jika Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kelompok kontra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di internal Partai Demokrat ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM.

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menjelaskan KLB yang dipelopori eks pengurus Partai Demokrat itu tentunya tidak disetujui oleh pengurus saat ini. KLB tersebut dalam mekanisme internal atau hukum kepartaian tidak memperoleh legitimasi.

"Jika hasil kongres tersebut ditindaklanjuti dengan pengesahan pengurus oleh Kumham, maka akan terjadi dualisme kepengurusan," ujar Suparji dihubungi, Sabtu (6/3/2021).

(Baca: AHY Wajib Introspeksi, Posisi Abu-abu Partai Demokrat Dikritik)

Jika benar disahkan oleh Kemenkumham, lanjut Suparji, adanya surat keputusan (SK) pengesahan pengurus teras dapat menimbulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena dianggap pengesahan tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tegas Suparji.

Tidak hanya itu, jika SK pengesahan KLB diterbitkan maka juga dipastikan adanya gugatan keperdataan yang muncul. "Dapat juga menimbulkan gugatan keperdataan karena diduga adanya perbuatan melawan hukum," katanya.

(Baca: Infiltrasi Partai Demokrat secara Telanjang, Moeldoko Turun Level menjadi Wayang)

Diketahui KLB digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Sumatera Utara, mengesampingkan kontroversi legalitasnya. KLB dengan agenda tunggal pemilihan ketua umum pengganti AHY itu dilaksanakan lebih cepat dari rencana dan berlangsung kilat. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang sejak awal telah disebut-sebut kubu Cikeas sebagai otak di balik gerakan”kudeta” itu mulus terpilih sebagai ketua umum.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)