Sanggah Mahfud, Andi Arief: KLB Langgar Hukum, Ada AD/ART yang Diresmikan Negara
Sabtu, 06 Maret 2021 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Andi menjelaskan, KLB yang digelar hari kemarin itu berbeda dengan KLB-KLB sebelumnya. Di mana, dalam aturan Partai Demokrat sendiri memiliki struktur Ketua Majelis Tinggi sebagai penentu jalannya KLB.
Lebih jauh Andi menuturkan bahwasanya pemerintah harus mengamankan produk sah, yaitu Partai Demokrat berdasarkan Kongres V pada Maret 2020 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC). Menurutnya, kepolisian tidak boleh mengambil sikap netral dalam kasus ini.
"Apalagi lindungi KLB Deliserdang. Surat resmi AHY sebagai produk kongres sah diabaikan Polri dan Menkopolhukam," ungkapnya.
Dia pun meminta agar Mahfud membaca AD/ART partai lain selain Partai Demokrat karena isinya pastilah berbeda. Menurutnya, kasus ini bukanlah masalah internal partai karena telah terjadi pembiaran. "Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasri bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partaibdi luar partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," katanya.
(Baca: Soal KLB Partai Demokrat, SBY: Saya Percaya Negara dan Pemerintah Akan Bertindak Adil)
Lebih jauh Andi menuturkan bahwasanya pemerintah harus mengamankan produk sah, yaitu Partai Demokrat berdasarkan Kongres V pada Maret 2020 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC). Menurutnya, kepolisian tidak boleh mengambil sikap netral dalam kasus ini.
"Apalagi lindungi KLB Deliserdang. Surat resmi AHY sebagai produk kongres sah diabaikan Polri dan Menkopolhukam," ungkapnya.
Dia pun meminta agar Mahfud membaca AD/ART partai lain selain Partai Demokrat karena isinya pastilah berbeda. Menurutnya, kasus ini bukanlah masalah internal partai karena telah terjadi pembiaran. "Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasri bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partaibdi luar partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," katanya.
(Baca: Soal KLB Partai Demokrat, SBY: Saya Percaya Negara dan Pemerintah Akan Bertindak Adil)
Lihat Juga :