SBY Sebut Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat Tidak Sah, Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat tidak sah. Sebab, kata SBY, kongres tersebut tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Presiden ke-6 Republik Indonesia itu menjelaskan beberapa persyaratan di AD/ART Partai Demokrat yang tidak terpenuhi dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara itu. Dalam AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah menyatakan bahwa kongres ataupun KLB seharusnya menjadi domain atau kewenangan majelis tinggi partai.
"Karenanya, segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan ilegal atau melawan hukum, mari kita lihat apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum," ungkap SBY melalui akun Youtube miliknya, Jumat (5/3/2021) malam.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Jabatan AHY lewat KLB Deli Serdang, Annisa Pohan: Ini 'Pemerkosaan' Demokrasi
Menurut AD dan ART Partai Demokrat pasal 81 ayat 4, ujar SBY, disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan salah satunya majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah pimpinan daerah dan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
"Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum. Ingat, negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 undang-undang Dasar 1945. Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur," katanya.
Baca juga: Pasca-KLB Deli Serdang, Nasib Moeldoko Kini Tergantung Presiden
Kemudian, sambungnya, dewan pimpinan daerah yang mengusulkan KLB minimal harus dua per tiga dari 34 pimpinan daerah. Tapi kenyataannya, beber SBY, tidak ada satu pun pimpinan daerah yang mengusulkan KLB. Dapat diartikan, persyaratan kedua kembali tidak terpenuhi.
"Kemudian, dewan pimpinan cabang yang mengusulkan KLB minimal satu per dua dari 514 DPC, kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan berarti hanya 7 persen DPC yang mengusulkan dari yang seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Kemudian, sambung SBY, usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan ketua majelis tinggi partai. SBY menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB di Deli Serdang.
"Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi, kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB Ini benar-benar tidak sah dan ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak, salah satunya Jhoni Allen menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat. "Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.
Presiden ke-6 Republik Indonesia itu menjelaskan beberapa persyaratan di AD/ART Partai Demokrat yang tidak terpenuhi dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara itu. Dalam AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah menyatakan bahwa kongres ataupun KLB seharusnya menjadi domain atau kewenangan majelis tinggi partai.
"Karenanya, segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan ilegal atau melawan hukum, mari kita lihat apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum," ungkap SBY melalui akun Youtube miliknya, Jumat (5/3/2021) malam.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Jabatan AHY lewat KLB Deli Serdang, Annisa Pohan: Ini 'Pemerkosaan' Demokrasi
Menurut AD dan ART Partai Demokrat pasal 81 ayat 4, ujar SBY, disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan salah satunya majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah pimpinan daerah dan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
"Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum. Ingat, negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 undang-undang Dasar 1945. Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur," katanya.
Baca juga: Pasca-KLB Deli Serdang, Nasib Moeldoko Kini Tergantung Presiden
Kemudian, sambungnya, dewan pimpinan daerah yang mengusulkan KLB minimal harus dua per tiga dari 34 pimpinan daerah. Tapi kenyataannya, beber SBY, tidak ada satu pun pimpinan daerah yang mengusulkan KLB. Dapat diartikan, persyaratan kedua kembali tidak terpenuhi.
"Kemudian, dewan pimpinan cabang yang mengusulkan KLB minimal satu per dua dari 514 DPC, kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan berarti hanya 7 persen DPC yang mengusulkan dari yang seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Kemudian, sambung SBY, usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan ketua majelis tinggi partai. SBY menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB di Deli Serdang.
"Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi, kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB Ini benar-benar tidak sah dan ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak, salah satunya Jhoni Allen menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat. "Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.
(zik)