Tolak KLB Ilegal di Sumut, Demokrat Meminta Perlindungan Hukum pada Pemerintah
Jum'at, 05 Maret 2021 - 13:45 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan agar semua pengurus dan kader tetap menjaga diri dalam koridor hukum menyikapi KLB ilegal di Sumut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Meski kader-kader Partai Demokrat geram melihat oknum-oknum mantan kader tetap mempersiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal , Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) mengingatkan agar semua pengurus dan kader tetap menjaga diri dalam koridor hukum. Untuk itu, Partai Demokrat memohon perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional pada pemerintah.
Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Ketum AHY serta Sekjen Teuku Riefky Harsya. Surat tersebut dikirimkan pada Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Menkumham Yasona Laoly pada Kamis (4/3/2021) dan sudah diterima masing-masing pihak. Baca juga: KLB Demokrat Kontra AHY Belum Dimulai, Foto Moeldoko Sudah Terpampang di Kaus
Surat ini menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum. Pertama, Partai Demokrat telah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan pelaksanaannya sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat. Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC dan seluruh ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.
Kedua, Kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Ketiga, AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kemudian menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 dan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.
Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Ketum AHY serta Sekjen Teuku Riefky Harsya. Surat tersebut dikirimkan pada Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Menkumham Yasona Laoly pada Kamis (4/3/2021) dan sudah diterima masing-masing pihak. Baca juga: KLB Demokrat Kontra AHY Belum Dimulai, Foto Moeldoko Sudah Terpampang di Kaus
Surat ini menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum. Pertama, Partai Demokrat telah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan pelaksanaannya sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat. Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC dan seluruh ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.
Kedua, Kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Ketiga, AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kemudian menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 dan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.
Lihat Juga :