Soal Kedaulatan Digital, DPR Sarankan Pemerintah Revisi PP
Kamis, 04 Maret 2021 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
"Tetapi untuk melindungi data pribadi WNI agar tidak dicuri dan disalahgunakan, maka perlu dasar hukum perlindungannya. Maka kita di DPR perlu segera mengesahkan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi)," katanya.
Maka, menurutnya, bisa dikatakan bahwa Komisi I DPR RI memiliki peran penting perwujudan kedaulatan data yang merupakan inti kedaulatan digital nasional. Adapun soal keberadaan para pemain Over The Top atau OTT (Google, Facebook, Netflix dan lain-lain) di tengah harapan akan kedaulatan digital, dia menilai pemerintah cukup tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia itu. Baca juga: Disulap Jadi Bank Digital, Saham MNC Bank (BABP) Auto Reject 2 Hari Beruntun
"Mereka kena kewajiban pajak digital yang dikenakan atas dasar economics existence sesuai kewenangan Kemenkeu," tandas mantan presenter dan penyiar radio ini.
Farhan juga menepis jika ada anggapan keberadaan OTT belum diatur secara tegas oleh pemerintah. "Kan sudah diatur di PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," tuturnya.
Bahkan, kata dia, kedaulatan digital negeri ini akan lebih kokoh jika rancangan Undang-undang soal Perlindungan Data sudah jadi nantinya. "Kalau UU PDP jadi, maka akan ada lembaga yang melakukan tata laksana konten OTT," kata dia.
Maka, menurutnya, bisa dikatakan bahwa Komisi I DPR RI memiliki peran penting perwujudan kedaulatan data yang merupakan inti kedaulatan digital nasional. Adapun soal keberadaan para pemain Over The Top atau OTT (Google, Facebook, Netflix dan lain-lain) di tengah harapan akan kedaulatan digital, dia menilai pemerintah cukup tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia itu. Baca juga: Disulap Jadi Bank Digital, Saham MNC Bank (BABP) Auto Reject 2 Hari Beruntun
"Mereka kena kewajiban pajak digital yang dikenakan atas dasar economics existence sesuai kewenangan Kemenkeu," tandas mantan presenter dan penyiar radio ini.
Farhan juga menepis jika ada anggapan keberadaan OTT belum diatur secara tegas oleh pemerintah. "Kan sudah diatur di PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," tuturnya.
Bahkan, kata dia, kedaulatan digital negeri ini akan lebih kokoh jika rancangan Undang-undang soal Perlindungan Data sudah jadi nantinya. "Kalau UU PDP jadi, maka akan ada lembaga yang melakukan tata laksana konten OTT," kata dia.
Lihat Juga :