Kasus Asabri, Kejagung Periksa 11 Saksi dan 6 di Antaranya Direktur Sejumlah Perusahaan
Kamis, 04 Maret 2021 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
Kejagung telah menetapkan sembilan orang kasus PT Asabri, sembilan orang dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: Kejagung Sita Harta Tersangka Kasus Asabri Mulai Mobil Mewah Sampai Tambang Nikel
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: Kejagung Sita Harta Tersangka Kasus Asabri Mulai Mobil Mewah Sampai Tambang Nikel
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :