Dianggap Kurang Bukti, Bareskrim Tolak Laporan Marzuki Alie ke AHY
Kamis, 04 Maret 2021 - 16:04 WIB
loading...
Pelaporan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak oleh Bareskrim Polri. Hal itu, lantaran dinilai masih kurang barang bukti yang dibawa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaporan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie kepada Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) ditolak oleh Bareskrim Polri . Hal itu, lantaran dinilai masih kurang barang bukti yang dibawa.
Selain AHY, pelaporan itu rencananya akan ditujukan kepada SH, RN, AMP, dan HK. Hal ini merupakan buntut dari isu kudeta Partai Demokrat. Baca juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri
"Kami rencananya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," ujar Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Rusdiansyah menyebut awalnya pihaknya akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah bukan laporan soal UU ITE.
"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE, jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," tandasnya.
Selain AHY, pelaporan itu rencananya akan ditujukan kepada SH, RN, AMP, dan HK. Hal ini merupakan buntut dari isu kudeta Partai Demokrat. Baca juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri
"Kami rencananya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," ujar Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Rusdiansyah menyebut awalnya pihaknya akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah bukan laporan soal UU ITE.
"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE, jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," tandasnya.
Lihat Juga :