Imigrasi Diminta KPK Cegah Tersangka Kasus Suap Pajak
Kamis, 04 Maret 2021 - 15:31 WIB
loading...
KPK melakukan pencegahan terhadap tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: OTT Nurdin Abdullah Disebut Drama, Begini Tanggapan KPK
"Umumnya saya bilang, umumnya sejak tersangka ditetapkan ya kita cegah ke luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Alex sapaan akrabnya mengatakan bahwa setiap tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam sebuah perkara umumnya akan dilakukan pencekalan.
"Umumnya kita lakukan cegah," kata Alex. Baca juga: Sambangi Gedung Merah Putih, Kabareskrim-Ketua KPK Bahas Pemberantasan Korupsi
Dari informasi yang dihimpun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan sudah menerima permintaan cegah ke luar negeri.
Pencegahan itu atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Permintaan cekal diterima Imigrasi dari KPK.
Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, Angin bakal dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Pencegahan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan korupsi.
Angin diduga terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dari informasi yang dihimpun, berdasarkan penelusuran di laman resmi DJP, terdapat salah satu pejabat DJP yang profilnya tidak nampak atau dihilangkan. Pejabat itu yakni Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Baca juga: OTT Nurdin Abdullah Disebut Drama, Begini Tanggapan KPK
"Umumnya saya bilang, umumnya sejak tersangka ditetapkan ya kita cegah ke luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Alex sapaan akrabnya mengatakan bahwa setiap tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam sebuah perkara umumnya akan dilakukan pencekalan.
"Umumnya kita lakukan cegah," kata Alex. Baca juga: Sambangi Gedung Merah Putih, Kabareskrim-Ketua KPK Bahas Pemberantasan Korupsi
Dari informasi yang dihimpun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan sudah menerima permintaan cegah ke luar negeri.
Pencegahan itu atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Permintaan cekal diterima Imigrasi dari KPK.
Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, Angin bakal dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Pencegahan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan korupsi.
Angin diduga terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dari informasi yang dihimpun, berdasarkan penelusuran di laman resmi DJP, terdapat salah satu pejabat DJP yang profilnya tidak nampak atau dihilangkan. Pejabat itu yakni Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
(maf)
Lihat Juga :