Terkait Dana Rp7 M, Eks Jampidsus: Itu Fitnah Keji kepada Saya
Senin, 18 Mei 2020 - 20:20 WIB
loading...
Mantan Jampidsus, M Adi Toegarisman menepis tudingan mantan Asisten Pribadi, Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait adanya dana pengamanan Rp7 miliar. Foto/iNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menepis tudingan mantan Asisten Pribadi, Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait adanya dana 'pengamanan' Rp7 miliar dalam penanganan kasus dugaan korups dana hibah KONI yang ditangani di Kejaksaan Agung.
"Itu tudinganan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya," ujar Adi di Jakarta, Senin (18/5/2020). (Baca juga: Achsanul Qosasi Tegaskan Tidak Terima Suap Dana Hibah KONI)
Adi menegaskan, tidak pernah ada orang yang menemui dirinya dan khusus membahas penanganan kasus Hibah KONI di Kejaksaan Agung. Apa yang dituduhkan yakni ada uang Rp 7 miliar tidak benar alias fitnah yang sangat tidak berdasar.
"Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum-red), ada Ferry, Jusuf , Yunus, kenal saja tidak apa lagi bertemu," jelasnya.
Adi memaparkan kronologi penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani Kejaksaan Agung. Awal mulai perkara ini adanya pengaduan dari masyarakat, 16 Maret 2018. Lalu dilakukan telaah oleh Kasubdit Ladumas sesuai tanggal 6 Juni 2018.
Setelah dilakukan telaah, kata Adi Toegarsiman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono (saat itu) mengirimkan Nodis kepada Jampidsus tanggal 26 Juni 2018 tentang telaah atas laporan pengaduan. Atas nodis tersebut, Adi menyetujui untuk dilakukan penyelidikan.
"Itu tudinganan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya," ujar Adi di Jakarta, Senin (18/5/2020). (Baca juga: Achsanul Qosasi Tegaskan Tidak Terima Suap Dana Hibah KONI)
Adi menegaskan, tidak pernah ada orang yang menemui dirinya dan khusus membahas penanganan kasus Hibah KONI di Kejaksaan Agung. Apa yang dituduhkan yakni ada uang Rp 7 miliar tidak benar alias fitnah yang sangat tidak berdasar.
"Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum-red), ada Ferry, Jusuf , Yunus, kenal saja tidak apa lagi bertemu," jelasnya.
Adi memaparkan kronologi penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani Kejaksaan Agung. Awal mulai perkara ini adanya pengaduan dari masyarakat, 16 Maret 2018. Lalu dilakukan telaah oleh Kasubdit Ladumas sesuai tanggal 6 Juni 2018.
Setelah dilakukan telaah, kata Adi Toegarsiman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono (saat itu) mengirimkan Nodis kepada Jampidsus tanggal 26 Juni 2018 tentang telaah atas laporan pengaduan. Atas nodis tersebut, Adi menyetujui untuk dilakukan penyelidikan.
Lihat Juga :