Terkait Dana Rp7 M, Eks Jampidsus: Itu Fitnah Keji kepada Saya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menepis tudingan mantan Asisten Pribadi, Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait adanya dana 'pengamanan' Rp7 miliar dalam penanganan kasus dugaan korups dana hibah KONI yang ditangani di Kejaksaan Agung.
"Itu tudinganan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya," ujar Adi di Jakarta, Senin (18/5/2020). (Baca juga: Achsanul Qosasi Tegaskan Tidak Terima Suap Dana Hibah KONI)
Adi menegaskan, tidak pernah ada orang yang menemui dirinya dan khusus membahas penanganan kasus Hibah KONI di Kejaksaan Agung. Apa yang dituduhkan yakni ada uang Rp 7 miliar tidak benar alias fitnah yang sangat tidak berdasar.
"Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum-red), ada Ferry, Jusuf , Yunus, kenal saja tidak apa lagi bertemu," jelasnya.
Adi memaparkan kronologi penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani Kejaksaan Agung. Awal mulai perkara ini adanya pengaduan dari masyarakat, 16 Maret 2018. Lalu dilakukan telaah oleh Kasubdit Ladumas sesuai tanggal 6 Juni 2018.
Setelah dilakukan telaah, kata Adi Toegarsiman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono (saat itu) mengirimkan Nodis kepada Jampidsus tanggal 26 Juni 2018 tentang telaah atas laporan pengaduan. Atas nodis tersebut, Adi menyetujui untuk dilakukan penyelidikan.
"Tanggal 9 Juli 2018 diterbitkan Sprinlid oleh Diriku dan dilaksanakan sesuai dengan SOP," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Adi, Tim penyelidik melaporkan kepada Dirdik dengan saran agar perkara ini ditingkatkan ke tahap pendidikan. "Ini laporan tim penyelidik tanggal 17 September 2018," tegasnya.
Selanjutnya, tanggal 21 Febuari 2019 dilakukan ekspose hasil penyelidikan yang hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil ekspose ini dikirimkannya nodis dari Dirdik saat itu (Asri Agung) kepada Jampidsus tanggal 12 maret 2019.
"Begitu ada nodis tanggal 12 Maret 2019, tnggal 13 maret 2019 langsung saya setujui untuk ditingkatkan ketahap penyidikan," tegasnya.
Jadi, kata Adi, dari awal kronologi penanganan perkara sangat profesional sesuai dengan SOP yang ada dan sesuai semangat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
"Itu tudinganan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya," ujar Adi di Jakarta, Senin (18/5/2020). (Baca juga: Achsanul Qosasi Tegaskan Tidak Terima Suap Dana Hibah KONI)
Adi menegaskan, tidak pernah ada orang yang menemui dirinya dan khusus membahas penanganan kasus Hibah KONI di Kejaksaan Agung. Apa yang dituduhkan yakni ada uang Rp 7 miliar tidak benar alias fitnah yang sangat tidak berdasar.
"Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum-red), ada Ferry, Jusuf , Yunus, kenal saja tidak apa lagi bertemu," jelasnya.
Adi memaparkan kronologi penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani Kejaksaan Agung. Awal mulai perkara ini adanya pengaduan dari masyarakat, 16 Maret 2018. Lalu dilakukan telaah oleh Kasubdit Ladumas sesuai tanggal 6 Juni 2018.
Setelah dilakukan telaah, kata Adi Toegarsiman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono (saat itu) mengirimkan Nodis kepada Jampidsus tanggal 26 Juni 2018 tentang telaah atas laporan pengaduan. Atas nodis tersebut, Adi menyetujui untuk dilakukan penyelidikan.
"Tanggal 9 Juli 2018 diterbitkan Sprinlid oleh Diriku dan dilaksanakan sesuai dengan SOP," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Adi, Tim penyelidik melaporkan kepada Dirdik dengan saran agar perkara ini ditingkatkan ke tahap pendidikan. "Ini laporan tim penyelidik tanggal 17 September 2018," tegasnya.
Selanjutnya, tanggal 21 Febuari 2019 dilakukan ekspose hasil penyelidikan yang hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil ekspose ini dikirimkannya nodis dari Dirdik saat itu (Asri Agung) kepada Jampidsus tanggal 12 maret 2019.
"Begitu ada nodis tanggal 12 Maret 2019, tnggal 13 maret 2019 langsung saya setujui untuk ditingkatkan ketahap penyidikan," tegasnya.
Jadi, kata Adi, dari awal kronologi penanganan perkara sangat profesional sesuai dengan SOP yang ada dan sesuai semangat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.