Achsanul Qosasi Tegaskan Tidak Terima Suap Dana Hibah KONI
Sabtu, 16 Mei 2020 - 19:01 WIB
loading...
Kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora dan KONI, menyeret nama Anggota BPK Achsanul Qosasi, yang dituding menerima suap dari mantan Menpora, Imam Nahrawi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kasus suap dan gratifikasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), turut menyeret nama Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, yang dituding menerima suap dari mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Hal ini terungkap setelah Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi memberikan kesaksian di persidangan. Namun Achsanul Qosasi menegaskan, tidak kenal Miftahul Ulum. (Baca juga: KPK Diminta Tegas jika Benar Imam Nahrawi Update Status WA di Rutan)
"Saya tidak kenal Ulum dan tidak pernah bertemu dan tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan dia," kata Qosasi dalam keterangan pers, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, dalam persidangan, Miftahul mengaku menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Ulum juga mengungkap aliran uang ke pejabat BPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Achsanul Qosasi selaku anggota BPK disebut Ulum menerima Rp3 miliar. Achsanul Qosasi mengklarifikasi tuduhan itu dengan menyebut tak kenal Ulum beserta nama-nama yang disebut di persidangan.
Achsanul menjelaskan, kasus Ulum ialah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa BPK tahun 2016. Sedangkan, Achsanul Qosasi belum ditugasi memeriksa Kemenpora pada periode tersebut.
"Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan," ujarnya.
Hal ini terungkap setelah Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi memberikan kesaksian di persidangan. Namun Achsanul Qosasi menegaskan, tidak kenal Miftahul Ulum. (Baca juga: KPK Diminta Tegas jika Benar Imam Nahrawi Update Status WA di Rutan)
"Saya tidak kenal Ulum dan tidak pernah bertemu dan tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan dia," kata Qosasi dalam keterangan pers, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, dalam persidangan, Miftahul mengaku menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Ulum juga mengungkap aliran uang ke pejabat BPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Achsanul Qosasi selaku anggota BPK disebut Ulum menerima Rp3 miliar. Achsanul Qosasi mengklarifikasi tuduhan itu dengan menyebut tak kenal Ulum beserta nama-nama yang disebut di persidangan.
Achsanul menjelaskan, kasus Ulum ialah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa BPK tahun 2016. Sedangkan, Achsanul Qosasi belum ditugasi memeriksa Kemenpora pada periode tersebut.
"Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan," ujarnya.
Lihat Juga :