Achsanul Qosasi Tegaskan Tidak Terima Suap Dana Hibah KONI

Sabtu, 16 Mei 2020 - 19:01 WIB
loading...
Achsanul Qosasi Tegaskan Tidak Terima Suap Dana Hibah KONI
Kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora dan KONI, menyeret nama Anggota BPK Achsanul Qosasi, yang dituding menerima suap dari mantan Menpora, Imam Nahrawi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus suap dan gratifikasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), turut menyeret nama Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, yang dituding menerima suap dari mantan Menpora, Imam Nahrawi.

Hal ini terungkap setelah Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi memberikan kesaksian di persidangan. Namun Achsanul Qosasi menegaskan, tidak kenal Miftahul Ulum. (Baca juga: KPK Diminta Tegas jika Benar Imam Nahrawi Update Status WA di Rutan)

"Saya tidak kenal Ulum dan tidak pernah bertemu dan tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan dia," kata Qosasi dalam keterangan pers, Sabtu (16/5/2020).

Sebelumnya, dalam persidangan, Miftahul mengaku menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Ulum juga mengungkap aliran uang ke pejabat BPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Achsanul Qosasi selaku anggota BPK disebut Ulum menerima Rp3 miliar. Achsanul Qosasi mengklarifikasi tuduhan itu dengan menyebut tak kenal Ulum beserta nama-nama yang disebut di persidangan.

Achsanul menjelaskan, kasus Ulum ialah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa BPK tahun 2016. Sedangkan, Achsanul Qosasi belum ditugasi memeriksa Kemenpora pada periode tersebut.

"Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan," ujarnya.

Qosasi tak keberatan jika nantinya dikonfrontir dengan Ulum guna mengkonfirmasi tuduhan itu. Ia meminta Ulum menyampaikan kebenaran dan jangan melempar tuduhan tanpa dasar.

"Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk kepada saya sendiri," tegas Qosasi.

Sebelumnya, Ulum menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp10 miliar.

Tujuan pemberian suap itu agar Kemenpora mencairkan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar, sehingga cair Rp30 miliar. Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejagung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)