Banding, KPK Sebut Vonis Budi Budiman Tak Penuhi Rasa Keadilan

Rabu, 03 Maret 2021 - 18:54 WIB
loading...
Banding, KPK Sebut Vonis...
KPK banding atas vonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya satu tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan vonis terhadap Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memvonis Budi Budiman satu tahun penjara.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Sambangi KPK, Ada Apa?

Selain hukuman badan, Budi juga divonis denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan. "Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Ali pun membeberkan alasan pihaknya mengajukan banding. Dia menegaskan, vonis yang dilayangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu tidak memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat. Baca juga: Langkah Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi

"Alasan banding karena putusan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Pihaknya akan segera menyusun memori banding yang dalam waktu dekat akan segera diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Baca juga: KPK Ungkap Kemungkinan Terbitkan SP3 untuk Sejumlah Kasus

Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Saat sidang tuntutan, KPK meminta majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Budi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Presiden Asosiasi Sepak...
Presiden Asosiasi Sepak Bola Palestina Kecam AS Tunda Visa untuk Acara Piala Dunia
Berita Terkini
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved