Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Sambangi KPK, Ada Apa?
Selain hukuman badan, Budi juga divonis denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan. "Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Ali pun membeberkan alasan pihaknya mengajukan banding. Dia menegaskan, vonis yang dilayangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu tidak memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat. Baca juga: Langkah Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
"Alasan banding karena putusan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga:
Pihaknya akan segera menyusun memori banding yang dalam waktu dekat akan segera diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Baca juga: KPK Ungkap Kemungkinan Terbitkan SP3 untuk Sejumlah Kasus
Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Saat sidang tuntutan, KPK meminta majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Budi.
(maf)