Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:38 WIB
loading...
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa tujuh saksi kasus dugaan tidak pidana korupsi PT Asabri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa tujuh saksi kasus dugaan tidak pidana korupsi PT Asabri. Dari tujuh orang tersebut, tiga saksi di antaranya dekat dengan tersangka Asabri sebelumnya.
"Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 7 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata Kapuspen Kejagung Leonard Even Ezer Simajuntak, Selasa (2/3/2021). Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru
Lebih lanjut Leonard menrinci, tujuh orang tersebut di antaranya DH diperiksa selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, SJS diperiksa selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka Sonny Widjaja, SP selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka Hari Setiono. "DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta," tambahnya. Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 227 Ha Tanah Milik Benny Tjokro di Banten
Kemudian RB diperiksa selaku pihak swasta yang berhubungan dengan tersangka Sonnu Widjaja, I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun. Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
"Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 7 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata Kapuspen Kejagung Leonard Even Ezer Simajuntak, Selasa (2/3/2021). Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru
Lebih lanjut Leonard menrinci, tujuh orang tersebut di antaranya DH diperiksa selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, SJS diperiksa selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka Sonny Widjaja, SP selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka Hari Setiono. "DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta," tambahnya. Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 227 Ha Tanah Milik Benny Tjokro di Banten
Kemudian RB diperiksa selaku pihak swasta yang berhubungan dengan tersangka Sonnu Widjaja, I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun. Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
(cip)
Lihat Juga :