Insentif Nakes Disunat, DPR Minta KPK Tertibkan Oknum RS

Selasa, 02 Maret 2021 - 18:14 WIB
loading...
Insentif Nakes Disunat, DPR Minta KPK Tertibkan Oknum RS
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyoroti soal temuan KPK mengenai adanya isu pemotongan insentif bagi nakes yang dilakukan oleh pihak manajemen RS. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI , Ahmad Sahroni menyoroti soal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengenai adanya isu pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang dilakukan oleh pihak manajemen Rumah Sakit (RS). Adapun besaran dana yang dipotong tersebut mencapai 50-70% dari dana insentif yang diberikan.

Sahroni sangat menyesalkan temuan tersebut. Dia pun meminta kepada KPK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menelusuri kebenaran informasinya.

"Sangat disesalkan ada oknum manajemen rumah sakit yang mengambil kesempatan di situasi pandemi seperti ini untuk mengambil hak insentif para nakes. KPK harus bekerja sama dengan Kemenkes untuk menelusuri adanya temuan pemotongan sepihak tersebut," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Menurut Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini, pemotongan insentif tersebut tentunya dapat berpengaruh negatif pada kinerja para tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi perhatian utama.

"Pemotongan hingga 70 persen ini merupakan perilaku yang semena-mena. itu dapat mempengaruhi semangat para tenaga kesehatan kita. Mereka ini adalah garda terdepan yang seharusnya diperhatikan dan dilindungi hak-haknya, bukan malah dipotong secara sepihak," sesalnya.

Oleh karena itu, Sahroni mendesak KPK untuk segera menertibkan RS yang terbukti melakukan penyelewengan dana insentif nakes. KPK harus mengusut tuntas dan menindak tegas oknum RS yang nakal tersebut. Baca juga: Ingat Janji Kemenkes: Pembayaran Insentif Nakes Tidak Bakal Telat

"Pemotongan insentif dari pihak rumah sakit jelas perilaku yang tidak bisa dibenarkan. Karenanya, Saya harap KPK dapat segera menindak rumah sakit yang terbukti melakukan penyelewengan dana para nakes tersebut, serta mengembalikan dana insentif yang sudah sempat dipotong oleh pihak rumah sakit," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4144 seconds (0.1#10.140)