Perpres Miras Dicabut, KPAI Yakin Ancaman Anak dan Keluarga Berkurang

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:32 WIB
loading...
Perpres Miras Dicabut, KPAI Yakin Ancaman Anak dan Keluarga Berkurang
Komisioner KPAI, Jasra Putra Kadiswasmonev mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres No 10/2021 tentang Investasi Minuman Keras (Miras). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra Kadiswasmonev mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Investasi Minuman Keras (Miras). Jasra menganggap, langkah Presiden tepat dalam mengedepankan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak.



Lebih jauh ia juga melihat, tidak dilegalkan saja, peredarannya luar biasa. Apalagi kalau diberi ruang, maka semua merasa khawatir akan lebih berat tugas bangsa ini menyelamatkan generasinya.

"Sama ketika kita ingin menurunkan prevelensi merokok anak, alih alih menaikkan cukainya, tapi kenyataannya angka prevalensi perokok anak meningkat tajam. Dan sudah barang tentu dari sana juga muncul kasus miras dan narkoba," ucapnya.

Sehingga, lanjut Jasra, langkah Presiden mencabut kebijakan ini sudah sangat tepat. Dan sikap presiden ini dianggap bisa mengurangi segala ancaman di sekitar keluarga dan anak. "Yang salah satu pemicunya adalah minuman keras, dampak pandemi rokok kepada ibu hamil, yang diharapkan kedua upaya itu mencegah anak anak menyentuh miras dan narkoba," ulas dia.

Di sisi lain, Jasra berharap kenaikan cukai rokok dapat segera membenahi dan menjawab kerusakan generasi, masalah kesehatan dan lingkungan. Karenanya, ia juga berharap berbagai produk yang dibatasi karena dampak lingkungan, dampak merugikan kesehatan, dan harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak benar-benar terawasi dengan baik.

Dia memandang, meski memberikan pendapatan buat Pemda dan Pem pusat, untuk pengawasannya jangan sampai kendor. Karena dampaknya yang luar biasa dan harus ditekan. Ia pun berharap, dampak global, pandemi dan lingkungan ini harus jadi isu utama di masa Covid 19. Terutama melindungi kaum rentan.

"Karena mereka tidak seperti orang dewasa yang bisa menerapkan 3M, seperti anak-anak, disabilitas, lansia, orang memiliki kebutuhan khusus. Mereka tidak mungkin dikurangi layanannya dan kebutuhan hidupnya, karena penyerapan 3M. Tetapi kualitas hidup mereka dan layanannya juga tidak bisa dikurangi. Untuk itu segala upaya sekecil apapun memberi harapan buat mereka terkurang dari ancaman," tuturnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)