Soal Perpres 10 Tahun 2021, PBB: Miras Bisa Rusak Tatanan Masyarakat

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:08 WIB
loading...
Soal Perpres 10 Tahun 2021, PBB: Miras Bisa Rusak Tatanan Masyarakat
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi, (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah mengatakan, peredaran minuman keras bisa merusak tatanan masyarakat. Foto/SINDOnews/yan yusuf
A A A
JAKARTA - Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal , yang membuka pintu investasi minuman beralkohol di 4 provinsi di Indonesia mendapat tanggapan beragam.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi, (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah mengatakan, dalam perpres tersebut pemerintah pusat membuka izin investasi miras untuk daerah tertentu saja. Pemerintah, sambungnya, sama sekali tidak membolehkan membuka investasi miras di provinsi yang mayoritas muslim. “Sudah jelas dibuka untuk daerah yang notabene ada kearifan lokal,” kata Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).

Namun, kata dia, pemerintah daerah yang ditunjuk juga harus menata secara baik regulasi mulai dari pengadaan industrinya sampai ke pendistribusiannya atau penjualannya. Misal, peredarannya di tempat-tempat khusus yang tidak terjangkau oleh anak-anak. Selain itu, harus dipastikan penjual tidak mengedarkannya kepada anak di bawah umur. Lalu kegiatan konsumsi miras jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Jika ketetapan yang sudah dibuat pemerintah dilanggar, maka harus diberikan sanksi tegas untuk efek jera.

"Menurut saya ada sanksi-sanksi yang tegas, perpresnya kan sudah ada. Tapi harus diberikan satu pemahaman bahwa selain pengawasan adalah mengenai penegakan hukum. Sekarang bisa tidak minimarket-minimarket itu diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh nggak dia beli? Kalau nggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ujarnya.

Untuk itu diperlukan pengaturan yang jelas dalam mengimplementasikan aturan mengenai investasi miras di empat daerah tersebut. "Nah itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi. Sekarang pun banyak beredar minuman keras di tempat-tempat hiburan bagaimana tata cara pengawasannya?," sambunnya

Meskipun demikian, PBB sangat melarang peredaran minuman keras dan pemakaiannya yang bisa merusak tatanan masyarakat. Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kejadian meresahkan masyarakat yang berawal dari miras. "PBB jelas menentang peredaran dan pemakaian miras," tegasnya.

Sekedar diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang lampirannya memuat investasi industri minuman keras mengandung alkohol pada Provinsi Bali, NTT, Sulut dan Papua. Namun daerah tersebut tetap diminta untuk memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Bahkan investasi baru akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan dari keempat gubernur tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)