Soal Perpres 10 Tahun 2021, PBB: Miras Bisa Rusak Tatanan Masyarakat

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:08 WIB
loading...
Soal Perpres 10 Tahun...
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi, (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah mengatakan, peredaran minuman keras bisa merusak tatanan masyarakat. Foto/SINDOnews/yan yusuf
A A A
JAKARTA - Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal , yang membuka pintu investasi minuman beralkohol di 4 provinsi di Indonesia mendapat tanggapan beragam.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi, (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah mengatakan, dalam perpres tersebut pemerintah pusat membuka izin investasi miras untuk daerah tertentu saja. Pemerintah, sambungnya, sama sekali tidak membolehkan membuka investasi miras di provinsi yang mayoritas muslim. “Sudah jelas dibuka untuk daerah yang notabene ada kearifan lokal,” kata Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021). Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras

Namun, kata dia, pemerintah daerah yang ditunjuk juga harus menata secara baik regulasi mulai dari pengadaan industrinya sampai ke pendistribusiannya atau penjualannya. Misal, peredarannya di tempat-tempat khusus yang tidak terjangkau oleh anak-anak. Selain itu, harus dipastikan penjual tidak mengedarkannya kepada anak di bawah umur. Lalu kegiatan konsumsi miras jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Jika ketetapan yang sudah dibuat pemerintah dilanggar, maka harus diberikan sanksi tegas untuk efek jera. Baca juga: Aturan Miras Dicabut, KH Cholil Nafis: Moga Negeri Ini Berkah dan Sejahtera

"Menurut saya ada sanksi-sanksi yang tegas, perpresnya kan sudah ada. Tapi harus diberikan satu pemahaman bahwa selain pengawasan adalah mengenai penegakan hukum. Sekarang bisa tidak minimarket-minimarket itu diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh nggak dia beli? Kalau nggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ujarnya.

Untuk itu diperlukan pengaturan yang jelas dalam mengimplementasikan aturan mengenai investasi miras di empat daerah tersebut. "Nah itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi. Sekarang pun banyak beredar minuman keras di tempat-tempat hiburan bagaimana tata cara pengawasannya?," sambunnya

Meskipun demikian, PBB sangat melarang peredaran minuman keras dan pemakaiannya yang bisa merusak tatanan masyarakat. Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kejadian meresahkan masyarakat yang berawal dari miras. "PBB jelas menentang peredaran dan pemakaian miras," tegasnya.

Sekedar diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang lampirannya memuat investasi industri minuman keras mengandung alkohol pada Provinsi Bali, NTT, Sulut dan Papua. Namun daerah tersebut tetap diminta untuk memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Bahkan investasi baru akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan dari keempat gubernur tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPP PBB Gugat Mahkamah...
DPP PBB Gugat Mahkamah Partai hingga Menkum Buntut Penunjukan Anak Menko Yusril
Kisruh Ketua Umum PBB...
Kisruh Ketua Umum PBB Direbut Anak Menko Yusril, Ini Penjelasan Sekjen
PBB dan YPSP Gagas Aliansi...
PBB dan YPSP Gagas Aliansi Parpol Dukung Perjuangan Rakyat Palestina
PBB Rayakan Milad Ke-27,...
PBB Rayakan Milad Ke-27, Sekjen Perindo Dorong Kolaborasi dan Sinergi Terus Terjalin
Demo Anarkistis, PBB...
Demo Anarkistis, PBB Dukung Proses Hukum Pihak Terlibat
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Berita Terkini
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved