Jokowi Teken Perpres Nomor 80, Bupati-Gubernur Hasil Pilkada Dilantik Februari 2025
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 18:35 WIB
loading...
Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai jadwal pelantikan Bupati dan Gubernur hasil Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai jadwal pelantikan Gubernur yang akan dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati pada 10 Febuari 2025
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Baca juga: KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Hasil Pemilu 2024, Ini Alasannya
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.," bunyi Perpres tersebut.
Berikut bunyi pasalnya:
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Baca juga: KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Hasil Pemilu 2024, Ini Alasannya
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.," bunyi Perpres tersebut.
Berikut bunyi pasalnya:
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Lihat Juga :