Begini Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Perpres Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
Begini Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Perpres Miras
Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan menolak Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut dianggap memberi kelonggaran investasi minuman keras di Indonesia.

Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyarankan, pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat khususnya umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras.

”Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Abdul Mu'ti sebagaimana siaran tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia. (Baca juga; Miras Ancam Masa Depan Milenial, PAN Minta Dikeluarkan dari Perpres 10/2021 )

Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, kata dia, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat. Untuk itu, PP Muhammadiyah secara tegas menolak terbitnya Perpres tersebut.Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan menolak Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut dianggap memberi kelonggaran investasi minuman keras di Indonesia.

Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyarankan, pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat khususnya umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras.

”Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Abdul Mu'ti sebagaimana siaran tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia. (Baca juga; Soal Perpres Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Seperti Kehilangan Akal Cari Uang )

Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, kata dia, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat. Untuk itu, PP Muhammadiyah secara tegas menolak terbitnya Perpres tersebut.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)