Tangkapan Korupsi Kepala Daerah Jangan Ganggu Stabilitas dan Investasi Daerah

Selasa, 02 Maret 2021 - 00:47 WIB
loading...
A A A
KPK mengungkapkan total uang yang diduga diterima oleh Nurdin dalam proyek tersebut adalah Rp5,4 miliar. Terkait hal itu, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), Allan Almilzan Athori mengatakan, penegakan hukum yang sedang dijalani KPK jangan sampai mengganggu stabilitas ekonomi dan meresahkan pelaku bisnis.

Mengingat proyek yang sedang diusut merupakan salah satu proyek strategis di Provinsi Sulawesi Selatan. Adlan berpendapat, dalam kasus penangkapan Gubenur Sulsel, KPK hanya mencari popularitas, lantaran mangsanya adalah seorang Gubernur. Gerah juga mencium ada unsur pesanan dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut.

"Yang mana yang bersangkutan pada saat OTT lagi tidur dirumah. Terlalu banyak OTT yg terkesan pesanan," kata Adlan dalam siaran persnya, Senin (1/3/2021).

Tak hanya itu, Adlan juga menyoroti kinerja KPK yang memiliki anggaran cukup besar hingga Rp1,3 triliun, namun selalu menangkap kasus korupsi yang kecil. "Sementara banyak para pelaku korupsi besar yang hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali," tuturnya.

Dalam kasus ini selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS). Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima, sementara Agung diduga penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari. Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang.

Mereka yang turut diamankan selain Nurdin, Edy, dan Agung adalah Sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah. Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)