Tangkapan Korupsi Kepala Daerah Jangan Ganggu Stabilitas dan Investasi Daerah

Selasa, 02 Maret 2021 - 00:47 WIB
loading...
Tangkapan Korupsi Kepala...
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga, Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), Allan Almilzan Athori. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

KPK mengungkapkan total uang yang diduga diterima oleh Nurdin dalam proyek tersebut adalah Rp5,4 miliar. Terkait hal itu, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga, Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), Allan Almilzan Athori mengatakan, penegakan hukum yang sedang dijalani KPK jangan sampai mengganggu stabilitas ekonomi dan meresahkan pelaku bisnis.

Mengingat proyek yang sedang diusut merupakan salah satu proyek strategis di Provinsi Sulawesi Selatan. Adlan berpendapat, dalam kasus penangkapan Gubenur Sulsel, KPK hanya mencari popularitas, lantaran mangsanya adalah seorang Gubernur. Gerah juga mencium ada unsur pesanan dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut.

"Yang mana yang bersangkutan pada saat OTT lagi tidur di rumah. Terlalu banyak OTT yg terkesan pesanan," kata Adlan dalam siaran persnya, Senin (1/3/2021). (Baca juga; KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah )

Tak hanya itu, Adlan juga menyoroti kinerja KPK yang memiliki anggaran cukup besar hingga Rp1,3 triliun, namun selalu menangkap kasus korupsi yang kecil. "Sementara banyak para pelaku korupsi besar yang hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali," tuturnya.

Dalam kasus ini selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS). Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima, sementara Agung diduga penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Baca juga; Kenang Artidjo Alkostar, Ketua KPK: Kita Belajar dan Menimba Ilmu dari Beliau )

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari. Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang.

Mereka yang turut diamankan selain Nurdin, Edy, dan Agung adalah Sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah. Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

KPK mengungkapkan total uang yang diduga diterima oleh Nurdin dalam proyek tersebut adalah Rp5,4 miliar. Terkait hal itu, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), Allan Almilzan Athori mengatakan, penegakan hukum yang sedang dijalani KPK jangan sampai mengganggu stabilitas ekonomi dan meresahkan pelaku bisnis.

Mengingat proyek yang sedang diusut merupakan salah satu proyek strategis di Provinsi Sulawesi Selatan. Adlan berpendapat, dalam kasus penangkapan Gubenur Sulsel, KPK hanya mencari popularitas, lantaran mangsanya adalah seorang Gubernur. Gerah juga mencium ada unsur pesanan dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut.

"Yang mana yang bersangkutan pada saat OTT lagi tidur dirumah. Terlalu banyak OTT yg terkesan pesanan," kata Adlan dalam siaran persnya, Senin (1/3/2021).

Tak hanya itu, Adlan juga menyoroti kinerja KPK yang memiliki anggaran cukup besar hingga Rp1,3 triliun, namun selalu menangkap kasus korupsi yang kecil. "Sementara banyak para pelaku korupsi besar yang hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali," tuturnya.

Dalam kasus ini selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS). Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima, sementara Agung diduga penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari. Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang.

Mereka yang turut diamankan selain Nurdin, Edy, dan Agung adalah Sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah. Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Betrand Peto Akui Putus...
Betrand Peto Akui Putus dari Aqila, Singgung Adanya Pihak Ketiga
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Meta Hadirkan Kembali...
Meta Hadirkan Kembali Facebook Creator Studio Berbasis AI
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved