Membangun Desa melalui Dana Desa
loading...
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
DESA merupakan salah satu organisasi dalam struktur pemerintahan yang berada di tingkat paling kecil yang dekat dengan kehidupan masyarakat secara langsung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dengan berbagai macam latar belakang sejarah dan kekentalan budaya yang ada menjadikan nilai tersendiri dalam penerapan sebuah kebijakan yang diberikan pemerintah pusat ke seluruh desa-desa yang ada di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selama ini pemerintah telah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Besaran anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari tahun ke tahun sejak 2015 terus mengalami peningkatan. Data Kementerian Keuangan (2020) menunjukkan bahwa pada awalnya, pada 2015, dana desa digulirkan hanya sebesar Rp20,8 triliun dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun hingga pada RAPBN 2021 jumlah dana desa yang digulirkan sebesar Rp72 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,1% dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp71,2 triliun pada 2020.
Dana Desa dan Kinerja Ekonomi Daerah
Dana desa merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransferkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota dan diprioritaskan untuk pembangunan daerah utamanya di desa dan pemberdayaan masyarakat desa setempat. Dana desa sejatinya memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa setempat, mengentaskan kemiskinan di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa. Sebab itu, dana desa diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pembangunan desa sehingga mampu menjadikan desa mandiri dalam melakukan dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan sesuai harapan masyarakat.
Kemajuan Indonesia sangat ditentukan oleh pengembangan dan pembangunan berbagai desa di Indonesia, baik itu pengembangan sumber daya manusianya atau pembangunan infrastruktur secara berkala. Sehingga, pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus menggulirkan dana desa serta melakukan pendampingan pemanfaatan dana desa. Dana tersebut dikucurkan untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan ekonomi di seluruh pelosok Tanah Air. Data menunjukkan bahwa dana desa telah berhasil mengurangi jumlah desa tertinggal di Indonesia di mana pada 2011 mencapai 26% menjadi 20% pada 2019. Selain itu, keberhasilan dana desa dalam mendorong pembangunan desa juga terlihat dari angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) dan angka kemiskinan di desa lebih kecil daripada di kota. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa peningkatan TPT di desa hanya 0,79%. Angka tersebut jauh dari TPT di kota sebesar 69%. TPT di desa bertambah 606.121 jiwa, sedangkan di kota bertambah 2.063.879 jiwa. Begitu pula dengan angka kemiskinan di kota mengalami kenaikan hingga 0,5%, sedangkan kenaikan angka kemiskinan di desa hanya 0,38%. Apabila dilihat dari jumlahnya, warga miskin di kota bertambah 880.000, sementara di desa hanya bertambah 250.000 jiwa.
Keberhasilan salah satu desa di Indonesia dalam mengelola dana desa tercermin pada Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dana desa yang digunakan untuk mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes) telah berhasil menyulap desa ini menjadi lokasi wisata yang menyedot ribuan pengunjung setiap harinya. Berawal dari program inovasi desa yang bertujuan untuk menyejahterakan para petani, namun ternyata pada perjalanannya juga berdampak positif serta menghasilkan multiplier effect bagi sektor lainnya sehingga kesejahteraan seluruh warga desa di Pujon Kidul meningkat tajam. BUMDes yang didirikan oleh Desa Pujon Kidul tersebut pada tahun 2018 telah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PADes) mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Sebelumnya tak pernah terbayang oleh Desa Pujon Kidul bahwa desa tersebut mampu memiliki pendapatan asli daerah mencapai angka Rp1 miliar, mengingat PADes sebelumnya rata-rata hanya berkisar antara Rp30 juta-Rp40 juta. Akan tetapi, melalui inovasi dan pengelolaan BUMDes yang baik, peningkatan PADes bukan menjadi suatu hal yang tak mungkin.
Selain itu, di masa pandemi saat ini pun dana desa juga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam menangani dampak ekonomi akibat Covid-19 di perdesaan. Selama pandemi, pemerintah menetapkan penggunaan dana desa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial. Dana desa direalokasi sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa yang ditujukan untuk warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena pandemi Covid-19 dan juga masyarakat desa yang belum mendapat bantuan apa pun. Di masa pandemi, dana desa langsung disalurkan ke rekening desa untuk memotong birokrasi sehingga dana tersebut dapat langsung diterima oleh desa.
Inovasi dan Good Governance adalah Kunci
Dalam menjalankan pembangunan desa pemerintah desa dapat melakukan beberapa cara sesuai dengan potensi yang dimiliki desa dan kebutuhan masyarakat desa. Misalkan melalui pembangunan ekonomi lokal seperti pembangunan desa wisata maka selanjutnya aktivitas ekonomi tersebut dapat juga mengangkat perekonomian masyarakat desa, menciptakan akses transportasi yang dapat menjangkau antarwilayah agar dapat membantu mobilitas barang dan jasa yang masuk ke desa, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dasar seperti sekolahan, puskesmas,pos kamling, jalan raya, pengelolaan limbah, aliran listrik dan akses air bersih, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, maka tata kelola desa secara efektif menjadi penting untuk membawa perubahan besar bagi perekonomian perdesaan. Tata kelola administrasi desa memiliki peran penting dalam implementasi sebuah kebijakan yang ada di desa. Good governance merupakan faktor penunjang pembangunan desa terhadap kemaslahatan serta kesejahteraan rakyat.
Selain itu, untuk mewujudkan desa sejahtera dan mandiri melalui pengelolaan dana desa, peran kepala desa merupakan salah satu kuncinya. Kini setiap desa di Indonesia membutuhkan sosok kepala desa yang tidak hanya menjalankan instruksi dari struktur di atasnya saja, namun juga harus mampu menjadi seorang arsitek bagi bangunan ekonomi desanya sendiri. Kepala desa dengan segenap jajarannya tidak bisa lagi hanya sibuk mengurus administrasi seperti yang terjadi selama bertahun-tahun. Kepala desa tidak bisa lagi hanya berpangku tangan dan merasa dirinya hebat hanya karena menjadi pemimpin desa, tetapi harus mau belajar mengenai kewirausahaan dan terus berinovasi dalam menjalankan pembangunan desanya.
Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan juga merupakan hal yang penting ketika diletakkan atas dasar keyakinan bahwa masyarakatlah yang paling tahu apa yang dibutuhkan. Partisipasi yang hakiki akan melibatkan masyarakat dalam keseluruhan tahapan pembangunan, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil/output pembangunan desa.
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
DESA merupakan salah satu organisasi dalam struktur pemerintahan yang berada di tingkat paling kecil yang dekat dengan kehidupan masyarakat secara langsung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dengan berbagai macam latar belakang sejarah dan kekentalan budaya yang ada menjadikan nilai tersendiri dalam penerapan sebuah kebijakan yang diberikan pemerintah pusat ke seluruh desa-desa yang ada di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selama ini pemerintah telah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Besaran anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari tahun ke tahun sejak 2015 terus mengalami peningkatan. Data Kementerian Keuangan (2020) menunjukkan bahwa pada awalnya, pada 2015, dana desa digulirkan hanya sebesar Rp20,8 triliun dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun hingga pada RAPBN 2021 jumlah dana desa yang digulirkan sebesar Rp72 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,1% dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp71,2 triliun pada 2020.
Dana Desa dan Kinerja Ekonomi Daerah
Dana desa merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransferkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota dan diprioritaskan untuk pembangunan daerah utamanya di desa dan pemberdayaan masyarakat desa setempat. Dana desa sejatinya memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa setempat, mengentaskan kemiskinan di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa. Sebab itu, dana desa diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pembangunan desa sehingga mampu menjadikan desa mandiri dalam melakukan dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan sesuai harapan masyarakat.
Kemajuan Indonesia sangat ditentukan oleh pengembangan dan pembangunan berbagai desa di Indonesia, baik itu pengembangan sumber daya manusianya atau pembangunan infrastruktur secara berkala. Sehingga, pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus menggulirkan dana desa serta melakukan pendampingan pemanfaatan dana desa. Dana tersebut dikucurkan untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan ekonomi di seluruh pelosok Tanah Air. Data menunjukkan bahwa dana desa telah berhasil mengurangi jumlah desa tertinggal di Indonesia di mana pada 2011 mencapai 26% menjadi 20% pada 2019. Selain itu, keberhasilan dana desa dalam mendorong pembangunan desa juga terlihat dari angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) dan angka kemiskinan di desa lebih kecil daripada di kota. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa peningkatan TPT di desa hanya 0,79%. Angka tersebut jauh dari TPT di kota sebesar 69%. TPT di desa bertambah 606.121 jiwa, sedangkan di kota bertambah 2.063.879 jiwa. Begitu pula dengan angka kemiskinan di kota mengalami kenaikan hingga 0,5%, sedangkan kenaikan angka kemiskinan di desa hanya 0,38%. Apabila dilihat dari jumlahnya, warga miskin di kota bertambah 880.000, sementara di desa hanya bertambah 250.000 jiwa.
Keberhasilan salah satu desa di Indonesia dalam mengelola dana desa tercermin pada Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dana desa yang digunakan untuk mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes) telah berhasil menyulap desa ini menjadi lokasi wisata yang menyedot ribuan pengunjung setiap harinya. Berawal dari program inovasi desa yang bertujuan untuk menyejahterakan para petani, namun ternyata pada perjalanannya juga berdampak positif serta menghasilkan multiplier effect bagi sektor lainnya sehingga kesejahteraan seluruh warga desa di Pujon Kidul meningkat tajam. BUMDes yang didirikan oleh Desa Pujon Kidul tersebut pada tahun 2018 telah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PADes) mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Sebelumnya tak pernah terbayang oleh Desa Pujon Kidul bahwa desa tersebut mampu memiliki pendapatan asli daerah mencapai angka Rp1 miliar, mengingat PADes sebelumnya rata-rata hanya berkisar antara Rp30 juta-Rp40 juta. Akan tetapi, melalui inovasi dan pengelolaan BUMDes yang baik, peningkatan PADes bukan menjadi suatu hal yang tak mungkin.
Selain itu, di masa pandemi saat ini pun dana desa juga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam menangani dampak ekonomi akibat Covid-19 di perdesaan. Selama pandemi, pemerintah menetapkan penggunaan dana desa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial. Dana desa direalokasi sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa yang ditujukan untuk warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena pandemi Covid-19 dan juga masyarakat desa yang belum mendapat bantuan apa pun. Di masa pandemi, dana desa langsung disalurkan ke rekening desa untuk memotong birokrasi sehingga dana tersebut dapat langsung diterima oleh desa.
Inovasi dan Good Governance adalah Kunci
Dalam menjalankan pembangunan desa pemerintah desa dapat melakukan beberapa cara sesuai dengan potensi yang dimiliki desa dan kebutuhan masyarakat desa. Misalkan melalui pembangunan ekonomi lokal seperti pembangunan desa wisata maka selanjutnya aktivitas ekonomi tersebut dapat juga mengangkat perekonomian masyarakat desa, menciptakan akses transportasi yang dapat menjangkau antarwilayah agar dapat membantu mobilitas barang dan jasa yang masuk ke desa, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dasar seperti sekolahan, puskesmas,pos kamling, jalan raya, pengelolaan limbah, aliran listrik dan akses air bersih, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, maka tata kelola desa secara efektif menjadi penting untuk membawa perubahan besar bagi perekonomian perdesaan. Tata kelola administrasi desa memiliki peran penting dalam implementasi sebuah kebijakan yang ada di desa. Good governance merupakan faktor penunjang pembangunan desa terhadap kemaslahatan serta kesejahteraan rakyat.
Selain itu, untuk mewujudkan desa sejahtera dan mandiri melalui pengelolaan dana desa, peran kepala desa merupakan salah satu kuncinya. Kini setiap desa di Indonesia membutuhkan sosok kepala desa yang tidak hanya menjalankan instruksi dari struktur di atasnya saja, namun juga harus mampu menjadi seorang arsitek bagi bangunan ekonomi desanya sendiri. Kepala desa dengan segenap jajarannya tidak bisa lagi hanya sibuk mengurus administrasi seperti yang terjadi selama bertahun-tahun. Kepala desa tidak bisa lagi hanya berpangku tangan dan merasa dirinya hebat hanya karena menjadi pemimpin desa, tetapi harus mau belajar mengenai kewirausahaan dan terus berinovasi dalam menjalankan pembangunan desanya.
Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan juga merupakan hal yang penting ketika diletakkan atas dasar keyakinan bahwa masyarakatlah yang paling tahu apa yang dibutuhkan. Partisipasi yang hakiki akan melibatkan masyarakat dalam keseluruhan tahapan pembangunan, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil/output pembangunan desa.
(bmm)