Tahun Ini PPPK Lebih Banyak Direkrut Dibanding CPNS, Ini Rinciannya

Senin, 01 Maret 2021 - 13:55 WIB
loading...
Tahun Ini PPPK Lebih Banyak Direkrut Dibanding CPNS, Ini Rinciannya
Tahun ini pemerintah akan merekrut PPPK lebih banyak ketimbang CPNS. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tahun ini pemerintah akan lebih banyak merekrut calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibandingkan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ). Hal ini terlihat dari kebutuhan ASN tahun 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui pada tahun ini kebutuhan ASN yang ditetapkan sebanyak 1,3 juta, di mana 1.000.000 formasi untuk guru PPPK, 70.000 PPPK di instansi daerah untuk jabatan fungsional selain guru. Selain itu ada 41.500 PPPK di instansi pusat untuk jabatan fungsional di luar guru.

(Baca: Siap-Siap, Formasi Seleksi CPNS dan PPPK Diumumkan Bulan Ini)

Sementara terdapat 119.000 CPNS untuk instansi daerah. Sisanya 41.500 untuk CPNS instansi pusat. Sehingga dapat disimpulkan seleksi CPNS tahun ini hanya sekitar 160.500 formasi. Sementara PPPK berjumlah 1.111.500.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa rekrutmen 1 juta guru PPPK dilakukan untuk menuntaskan masalah kekurangan guru.

"Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer,"ujarnya dikutip dari keterangan persnya, Senin (1/3/2021).

(Baca: Setengah Hati, Usulan Formasi Calon Guru PPPK dari Pemda Tak Optimal)

Tjahjo mengatakan bahwa pengumuman formasi yang akan dibuka akan dilakukan pada bulan Maret ini. “Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan," katanya .

Sementara terkait dengan persyaratan, Tjahjo mengatakan akan ditentukan oleh masing-masing instansi. Dimana hal ini akan disesuaikan dengan kualifikasi jabatan.

“Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)