Layak Dimakamkan di TMP, Aktivis HAM: Kontribusi Artidjo Dalam Hukum Sangat Besar

Minggu, 28 Februari 2021 - 19:27 WIB
loading...
Layak Dimakamkan di...
Kabar meninggalnya mantan Hakim Agung sekaligus anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggalkan duka mendalam bagi kalangan aktivis pembela HAM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar meninggalnya mantan Hakim Agung sekaligus anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar meninggalkan duka mendalam bagi kalangan aktivis pembela HAM. Artidjo dikabarkan meninggal dunia Minggu (28/2/2021) karena penyakit jantung dan paru-paru yang dideritanya.

Ucapan duka mendalam antara lain disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Yogyakarta. "Semoga amal dan perjuangan beliau diterima di Sisi-Nya," tulis LBH Yogyakarta. Diketahui, Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1983-1989.

Ucapan duka juga disampaikan aktivis HAM yang saat ini menjadi Sekretaris Nasional Pilnet Indonesia, Erwin Natosmal Oemar. Erwin mengaku yakin banyak aktivis HAM yang merasa kehilangan dan berduka atas berpulangnya Artidjo. Menurutnya, kontribusi almarhum tidak sedikit dalam pembangunan hukum Indonesia pasca reformasi. Dia menuturkan, Artidjo telah meninggalkan warisan banyak putusan bagus dan fenomenal dalam memastikan adanya independensi hakim dan pengejawantahan prinsip-prinsip negara hukum.

"Saya mengusulkan agar Pak Artidjo dimakamkan di Taman Makan Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghargaan republik ini bagi kontribusi beliau yang besar. Pemerintah harus merawat warisannya dengan memberikannya tempat yang layak di Taman Makan Pahlawan," ujar Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) itu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2385 seconds (0.1#10.140)