Pasrah Jalani Proses Hukum di KPK, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf

Minggu, 28 Februari 2021 - 06:15 WIB
loading...
Pasrah Jalani Proses...
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tersangka usai menjalani pemeriksaan secara intensif pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), pagi. Foto
A A A
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengklaim tidak tahu-menahu transaksi yang dilakukan Sekdis PUPT Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Saya ikhlas menjalani proses hukum, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," ujar Nurdin usai menjalani pemeriksaan secara intensif pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), pagi.

Pasrah Jalani Proses Hukum di KPK, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf


Nurdin bahkan berani bersumpah membawa nama tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang-uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada warga Sulawesi Selatan atas kasusnya.

"Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah. (Pesan untuk masyarakat Sulsel) ya saya mohon maaf," pungkasnya. Sebelumnya, KPK menetapkanNurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkaitkeberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba. Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Rekomendasi
Putri Anne Ungkap Pernikahannya...
Putri Anne Ungkap Pernikahannya dengan Arya Saloka Sempat Tak Direstui Keluarga
Paula Verhoeven Merasa...
Paula Verhoeven Merasa Difitnah usai Disebut Selingkuh dan Istri Durhaka dalam Putusan Cerai
Bank Jatim Siap Salurkan...
Bank Jatim Siap Salurkan KUR PMI
Berita Terkini
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
1 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
1 jam yang lalu
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
1 jam yang lalu
Wahyu Setiawan Ngaku...
Wahyu Setiawan Ngaku Dengar Obrolan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto PDIP
1 jam yang lalu
Dukung Evakuasi Warga...
Dukung Evakuasi Warga Palestina, Baznas RI Siap Fasilitasi Perawatan di Indonesia
1 jam yang lalu
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved