Terima Uang Rp2 Miliar, Nurdin Abdullah Langsung Ditahan KPK
Minggu, 28 Februari 2021 - 02:29 WIB
loading...
A
A
A
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," jelasnya.
Ketiganya ditahan di tiga tempat berbeda yakni Nurdin Abdullah ditahan di di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Edy Rachmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1 dan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
"Untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," jelasnya. Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, BHACA: Kami Sangat Terkejut dan Prihatin
Terakhir, Firli menegaskan KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.
![Terima Uang Rp2 Miliar, Nurdin Abdullah Langsung Ditahan KPK]()
"Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," jelasnya.
Ketiganya ditahan di tiga tempat berbeda yakni Nurdin Abdullah ditahan di di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Edy Rachmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1 dan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
"Untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," jelasnya. Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, BHACA: Kami Sangat Terkejut dan Prihatin
Terakhir, Firli menegaskan KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.

"Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," jelasnya.
Lihat Juga :