Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Video Koalisi LSM soal Tambang Pasir Laut Viral Lagi

Minggu, 28 Februari 2021 - 00:10 WIB
loading...
A A A
"Dari 12 izin tambang, dua diantaranya PT Banteng Laut Indonesia (BLI) dan PT Nugraha Indonesia Timur (NIT) yang merupakan milik kolega atau orang dekat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah," sebutnya. Dalam video itu juga menyebutkan satu per satu nama-nama kolega Guernur Sulsel PT BLI dan NIT yakni berinisal AN (Dirut PT BLI) selaku Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulsel.

AN disebut-sebut sebagai teman seangkatan FFN anak Gubernur Sulsel saat kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta ternama. Nama berikutnya adalah AI sebagai salah satu Direktur PT BLI dan NIT, diduga ia merangkap jabatan tersebut dalam waktu bersamaan di dua perusahaan berbeda, tetapi dalam komoditas bisnis yang sama.Dengan risiko monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Kemudian disebut-sebut juga nama FI sebagai pemegang saham PT BLI, tercatat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tim percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dan Komisaris di salah satu perusahaan properti yang sedang mengajukan izin reklamasi di pesisi makasar untuk perusahaan bisnis perumahan/properti.

Selain itu, ada juga nama yang sudah tak asing lagi yakni berinisial ST selaku Komisaris Utama PT BLI yang juga mantan Staf Khusus Pemprov DKI Jakarta dan sekretaris dewan pembina salah satu partai baru yang cukup familiar.

Namanya sudah cukup dikenal publik terkait kasus suap dan korupsi reklamasi teluk Jakarta. Saat Pilgub Sulsel, AN, AI dan FI berada dalam satu tim pemenangan Nurdin Abdullah yang disebut sebagai tim lebah.

Ketiganya memiliki hubungan dengan Nurdin Abdullah disebut-sebut melalui FFN anaknya. Ditambah lagi anak Nurdin Abdullah itu aktif di salah satu partai yang sekretaris dewan pembina partai baru itu dan kini menjabat sebagai salah satu organisasi sayap atau underbow partai dan Bendahara Umum di organisasi pemuda Sulsel.

Koalisi LSM menduga terjadi gratifikasi sebagai ijon politik dengan unsur konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pihak KPK dan KPPU disebut bisa menggunakan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 16 UU nomor 5 tahun 1999 tentang larang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam video itu tercantum nama-nama koalisi LSM seperti WALHI, LBH Makasar, JATAM, KIARA, KRUHA, WALHI Sulsel, Trend Asia, Kontras dan #BersihkanIndonesia.
(mhd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)