Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Video Koalisi LSM soal Tambang Pasir Laut Viral Lagi
loading...
A
A
A
BOGOR - Sebuah video dari koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berunjukrasa di atas laut soal kasus tambang pasir mendadak viral usai ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Video soal kasus tambang pasir yang diunggah akun YouTube JATAM Nasional 25 September 2020 itu ramai kembali diperbincangkan di dunia maya. Hingga Sabtu malam 27 Februari 2021 sudah disaksikan 1.066 kali.
Dalam kolom deskripsi itu dijelaskan, bahwa kekuasaan dan pengaruh yang dimiliki Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah tampak tidak sedang dipergunakan untuk menjamin keselamatan ribuan nelayan di wilayah operasi perusahaan tambang.
"Namun diduga justru hanya untuk memastikan kenyamanan dan perluasan usaha dari pebisnis tambang yang, nota bene sebagian pemilik/pemegang saham perusahaan-perusahaan itu mantan Tim Sukses Nurdin," tulisnya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di video berdurasi 5 menit 31 detik itu, terlihat koalisi LSM menggunakan perahu nelayan mengepung salah satu kapal besar yang diduga milik PT Boskalis. Dalam aksi itu nelayan bersama masyarakat menyebut itu adalah aksi gerakan masyarakat Kodingareng Sulawesi Selatan.
Dalam video tersebut juga tertulis pada 14 Agustus 2020, MN (55) salah satu Nelayan Kodingareng, Sulawesi Selatan ditahan dan didakwa menghina mata uang. Padahal MN hanya menyobek amplop "suap" dari salah satu perusahaan penambang pasir. Dalam video yang dibuat di perairan Takalar, Sulsel itu juga terlihat masyarakat dan nelayan berorasi di atas perahu dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Oleh sebab itu kami dari masyarakat Koalisi LSM meminta Pemprov Sulsel mencabut izin tambang PT Boskalis melakukan tambang pasir di wilayah Perairan Takalar, Sulsel, hidup nelayan," teriak salah satu orator dalam video itu.
Terlihat pula dalam video itu ibu-ibu berkerudung dan terdapat tulisan pada 23 Agustus 2020, 3 Nelayan Kodingareng ditangkap Polair Polda Sulsel saat protes penambang pasir oleh Boskalis.
Dalam video itu juga terdapat keterangan dua perahu ditenggelamkan, satu lagi rusak. Nelayan dipukul dengan bambu. Tak hanya itu ada tulisan juga yang menyebutkan peristiwa 12 September 2020 7 nelayan, 3 aktivis Pers Mahasiswa dan 1 orang aktivis mahasiswa serta penangkapan dilakukan saat nelayan dan para jurnalis menggelar aksi dan meliput aksi penolakan tambang pasir laut.
Dalam video tersebut juga terdapat narasi bahwa Pasir Laut ini digunakan unutuk suplai kebutuhan reklamasi proyek Makassar New Port sebagai salah satu proyek Strategis Nasional milik PT Pelindo IV dan PT Pembangunan Perumahan selaku kontraktor.
"Dari 12 izin tambang, dua diantaranya PT Banteng Laut Indonesia (BLI) dan PT Nugraha Indonesia Timur (NIT) yang merupakan milik kolega atau orang dekat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah," sebutnya. Dalam video itu juga menyebutkan satu per satu nama-nama kolega Guernur Sulsel PT BLI dan NIT yakni berinisal AN (Dirut PT BLI) selaku Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulsel.
AN disebut-sebut sebagai teman seangkatan FFN anak Gubernur Sulsel saat kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta ternama. Nama berikutnya adalah AI sebagai salah satu Direktur PT BLI dan NIT, diduga ia merangkap jabatan tersebut dalam waktu bersamaan di dua perusahaan berbeda, tetapi dalam komoditas bisnis yang sama.Dengan risiko monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Kemudian disebut-sebut juga nama FI sebagai pemegang saham PT BLI, tercatat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tim percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dan Komisaris di salah satu perusahaan properti yang sedang mengajukan izin reklamasi di pesisi makasar untuk perusahaan bisnis perumahan/properti.
Selain itu, ada juga nama yang sudah tak asing lagi yakni berinisial ST selaku Komisaris Utama PT BLI yang juga mantan Staf Khusus Pemprov DKI Jakarta dan sekretaris dewan pembina salah satu partai baru yang cukup familiar.
Namanya sudah cukup dikenal publik terkait kasus suap dan korupsi reklamasi teluk Jakarta. Saat Pilgub Sulsel, AN, AI dan FI berada dalam satu tim pemenangan Nurdin Abdullah yang disebut sebagai tim lebah.
Ketiganya memiliki hubungan dengan Nurdin Abdullah disebut-sebut melalui FFN anaknya. Ditambah lagi anak Nurdin Abdullah itu aktif di salah satu partai yang sekretaris dewan pembina partai baru itu dan kini menjabat sebagai salah satu organisasi sayap atau underbow partai dan Bendahara Umum di organisasi pemuda Sulsel.
Koalisi LSM menduga terjadi gratifikasi sebagai ijon politik dengan unsur konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pihak KPK dan KPPU disebut bisa menggunakan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 16 UU nomor 5 tahun 1999 tentang larang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam video itu tercantum nama-nama koalisi LSM seperti WALHI, LBH Makasar, JATAM, KIARA, KRUHA, WALHI Sulsel, Trend Asia, Kontras dan #BersihkanIndonesia.
Video soal kasus tambang pasir yang diunggah akun YouTube JATAM Nasional 25 September 2020 itu ramai kembali diperbincangkan di dunia maya. Hingga Sabtu malam 27 Februari 2021 sudah disaksikan 1.066 kali.
Dalam kolom deskripsi itu dijelaskan, bahwa kekuasaan dan pengaruh yang dimiliki Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah tampak tidak sedang dipergunakan untuk menjamin keselamatan ribuan nelayan di wilayah operasi perusahaan tambang.
"Namun diduga justru hanya untuk memastikan kenyamanan dan perluasan usaha dari pebisnis tambang yang, nota bene sebagian pemilik/pemegang saham perusahaan-perusahaan itu mantan Tim Sukses Nurdin," tulisnya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di video berdurasi 5 menit 31 detik itu, terlihat koalisi LSM menggunakan perahu nelayan mengepung salah satu kapal besar yang diduga milik PT Boskalis. Dalam aksi itu nelayan bersama masyarakat menyebut itu adalah aksi gerakan masyarakat Kodingareng Sulawesi Selatan.
Dalam video tersebut juga tertulis pada 14 Agustus 2020, MN (55) salah satu Nelayan Kodingareng, Sulawesi Selatan ditahan dan didakwa menghina mata uang. Padahal MN hanya menyobek amplop "suap" dari salah satu perusahaan penambang pasir. Dalam video yang dibuat di perairan Takalar, Sulsel itu juga terlihat masyarakat dan nelayan berorasi di atas perahu dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Oleh sebab itu kami dari masyarakat Koalisi LSM meminta Pemprov Sulsel mencabut izin tambang PT Boskalis melakukan tambang pasir di wilayah Perairan Takalar, Sulsel, hidup nelayan," teriak salah satu orator dalam video itu.
Terlihat pula dalam video itu ibu-ibu berkerudung dan terdapat tulisan pada 23 Agustus 2020, 3 Nelayan Kodingareng ditangkap Polair Polda Sulsel saat protes penambang pasir oleh Boskalis.
Dalam video itu juga terdapat keterangan dua perahu ditenggelamkan, satu lagi rusak. Nelayan dipukul dengan bambu. Tak hanya itu ada tulisan juga yang menyebutkan peristiwa 12 September 2020 7 nelayan, 3 aktivis Pers Mahasiswa dan 1 orang aktivis mahasiswa serta penangkapan dilakukan saat nelayan dan para jurnalis menggelar aksi dan meliput aksi penolakan tambang pasir laut.
Dalam video tersebut juga terdapat narasi bahwa Pasir Laut ini digunakan unutuk suplai kebutuhan reklamasi proyek Makassar New Port sebagai salah satu proyek Strategis Nasional milik PT Pelindo IV dan PT Pembangunan Perumahan selaku kontraktor.
"Dari 12 izin tambang, dua diantaranya PT Banteng Laut Indonesia (BLI) dan PT Nugraha Indonesia Timur (NIT) yang merupakan milik kolega atau orang dekat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah," sebutnya. Dalam video itu juga menyebutkan satu per satu nama-nama kolega Guernur Sulsel PT BLI dan NIT yakni berinisal AN (Dirut PT BLI) selaku Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulsel.
AN disebut-sebut sebagai teman seangkatan FFN anak Gubernur Sulsel saat kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta ternama. Nama berikutnya adalah AI sebagai salah satu Direktur PT BLI dan NIT, diduga ia merangkap jabatan tersebut dalam waktu bersamaan di dua perusahaan berbeda, tetapi dalam komoditas bisnis yang sama.Dengan risiko monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Kemudian disebut-sebut juga nama FI sebagai pemegang saham PT BLI, tercatat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tim percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dan Komisaris di salah satu perusahaan properti yang sedang mengajukan izin reklamasi di pesisi makasar untuk perusahaan bisnis perumahan/properti.
Selain itu, ada juga nama yang sudah tak asing lagi yakni berinisial ST selaku Komisaris Utama PT BLI yang juga mantan Staf Khusus Pemprov DKI Jakarta dan sekretaris dewan pembina salah satu partai baru yang cukup familiar.
Namanya sudah cukup dikenal publik terkait kasus suap dan korupsi reklamasi teluk Jakarta. Saat Pilgub Sulsel, AN, AI dan FI berada dalam satu tim pemenangan Nurdin Abdullah yang disebut sebagai tim lebah.
Ketiganya memiliki hubungan dengan Nurdin Abdullah disebut-sebut melalui FFN anaknya. Ditambah lagi anak Nurdin Abdullah itu aktif di salah satu partai yang sekretaris dewan pembina partai baru itu dan kini menjabat sebagai salah satu organisasi sayap atau underbow partai dan Bendahara Umum di organisasi pemuda Sulsel.
Koalisi LSM menduga terjadi gratifikasi sebagai ijon politik dengan unsur konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pihak KPK dan KPPU disebut bisa menggunakan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 16 UU nomor 5 tahun 1999 tentang larang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam video itu tercantum nama-nama koalisi LSM seperti WALHI, LBH Makasar, JATAM, KIARA, KRUHA, WALHI Sulsel, Trend Asia, Kontras dan #BersihkanIndonesia.
(mhd)