Ciptakan Dunia Maya Sehat lewat Edukasi Ruang Publik
Sabtu, 27 Februari 2021 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Idealnya semua orang sama di depan hukum, namun dalam kenyataan kadang-kadang tidak seperti itu. ”Misalnya ’kok yang gini enggak diproses tapi yang itu yang lebih sepele kok malah diproses’. Inilah yang kemudian membuat masyarakat menjadi tidak puas. Makanya ini yang kemudian membuat banyak masyarakat protes karena penerapan UU tersebut yang tidak bisa adil. Yang seharusnya tidak kena malah kena, yang harusnya kena malah lolos. Itulah kemudian yang menjadi keberatan,” tuturnya.Baca juga: Cara Jitu Merespons Komentar Negatif di Media Sosial
Apalagi jika dilihat dari statistik justru banyak dari pejabat pemerintah itu sendiri yang melakukan pelaporan. Menurut dia, ini terjadi bukan karena kurangnya literasi digital, tapi memang masyarakatnya yang kurang paham tentang hukum makanya tidak melaporkan.
"Masyarakat sebenarnya perlu dikasih tahu juga bagaimana supaya kemudian tidak sampai terkena UU ITE ini. Karena kadang-kadang dia tidak tahu informasi yang diterima itu hoaks kemudian di-share. Kebetulan polisi juga lagi patroli untuk bersih-bersih, akhirnya ya kena dan tertangkap,” tutur Dosen Pascasarjana Teknologi Informasi Universitas Indonesia ini.
Menurut dia, strategi paling dekat yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari UU ITE, bukan mengajari, bukan mengedukasi seluruh pengguna untuk bisa aman. Sebab kalau dicari-cari, pasti ada saja kesalahan.Kuncinya ada pada aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum sebetulnya bisa menerima atau menolak setiap pelaporan.
”Orang mengkritik misalnya karena dia enggak puas dengan perusahaan atau lainnya, itu kan kalau dilaporkan dan laporannya diterima oleh polisi maka langsung kena. Tapi kalau kemudian lebih selektif, dipanggil dulu tidak sampai diproses itu kan sebetulnya bisa. Jadi ya itu, saya kira paling dekat yang bisa dilakukan sebelum revisi UU ITE ini,” tuturnya.
Apalagi jika dilihat dari statistik justru banyak dari pejabat pemerintah itu sendiri yang melakukan pelaporan. Menurut dia, ini terjadi bukan karena kurangnya literasi digital, tapi memang masyarakatnya yang kurang paham tentang hukum makanya tidak melaporkan.
"Masyarakat sebenarnya perlu dikasih tahu juga bagaimana supaya kemudian tidak sampai terkena UU ITE ini. Karena kadang-kadang dia tidak tahu informasi yang diterima itu hoaks kemudian di-share. Kebetulan polisi juga lagi patroli untuk bersih-bersih, akhirnya ya kena dan tertangkap,” tutur Dosen Pascasarjana Teknologi Informasi Universitas Indonesia ini.
Menurut dia, strategi paling dekat yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari UU ITE, bukan mengajari, bukan mengedukasi seluruh pengguna untuk bisa aman. Sebab kalau dicari-cari, pasti ada saja kesalahan.Kuncinya ada pada aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum sebetulnya bisa menerima atau menolak setiap pelaporan.
”Orang mengkritik misalnya karena dia enggak puas dengan perusahaan atau lainnya, itu kan kalau dilaporkan dan laporannya diterima oleh polisi maka langsung kena. Tapi kalau kemudian lebih selektif, dipanggil dulu tidak sampai diproses itu kan sebetulnya bisa. Jadi ya itu, saya kira paling dekat yang bisa dilakukan sebelum revisi UU ITE ini,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :