Ciptakan Dunia Maya Sehat lewat Edukasi Ruang Publik
Sabtu, 27 Februari 2021 - 13:10 WIB
loading...
Dunia maya terus diwarnai kegaduhan. Saling lapor atas nama pencemaran nama baik sudah sangat mengkhawatirkan. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dunia maya terus diwarnai kegaduhan. Aksi saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga dinilai sudah sangat meresahkan.
Kritik dianggap menakutkan, tetapi caci maki tidak pernah takut dilakukan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pun belum mampu meredam kegaduhan tersebut. Karena itu, edukasi ruang publik harus terus diberikan kepada masyarakat untuk menciptakan dunia maya yang sehat.
Menurut pengamat media sosial Ismail Fahmi, sebetulnya polisi sebagai aparat penegak hukum dapat melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya dari Cyber Crime Polri.
Jika misalnya ada orang yang melanggar UU ITE, tentu bisa ditegur terlebih dahulu oleh polisi, tidak langsung ditangkap. ”Itu salah satu edukasi melalui aparat kepolisian. Dari situ kemudian orang-orang yang mengikuti akun-akun milik Polri ini kan kemudian akan belajar. ’oh ternyata yang seperti ini yang melanggar’. Dari situ saja sebenarnya termasuk dalam proses belajar langsung, jadi penegak hukum mengedukasi masyarakat,” ujar Ismail Fahmi di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.Baca juga: Pakar Digital Usul Bentuk Dewan Etik Media Sosial dan Revisi UU ITE
Nantinya, lanjut dia, masyarakat juga bisa melapor atau bertanya kepada akun resmi kepolisian misalnya bertanyak " min yang seperti ini melanggar UU ITE atau tidak". Kemudian bisa dijawab apakah hal tersebut melanggar UU ITE atau tidak.
Menurut dia, jika hal tersebut betul-betul dijalankan maka akan sangat bagus karena akan membuat masyarakat belajar dengan sendirinya. ”Memang saat ini banyak orang saling lapor menggunakan UU ITE. Tetapi sebelum ada UU ITE ini pun juga sudah demikian, menggunakan KUHP. Seperti menggunakan pasal perbuatan tidak menyenangkan untuk melaporkan orang lain,” tutur founder dan pengaggas aplikasi Drone Emprit, sebuah sistem berfungsi memonitor dan menganalisa media sosial berbasis big data ini.
Fahmi mengatakan, ada banyak sekali penipuan elektronik yang bisa diselesaikan dengan UU ITE. Hanya saja saat ini yang banyak dibahas di media justru pelaporan orang menggunakan UU ITE.
Kritik dianggap menakutkan, tetapi caci maki tidak pernah takut dilakukan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pun belum mampu meredam kegaduhan tersebut. Karena itu, edukasi ruang publik harus terus diberikan kepada masyarakat untuk menciptakan dunia maya yang sehat.
Menurut pengamat media sosial Ismail Fahmi, sebetulnya polisi sebagai aparat penegak hukum dapat melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya dari Cyber Crime Polri.
Jika misalnya ada orang yang melanggar UU ITE, tentu bisa ditegur terlebih dahulu oleh polisi, tidak langsung ditangkap. ”Itu salah satu edukasi melalui aparat kepolisian. Dari situ kemudian orang-orang yang mengikuti akun-akun milik Polri ini kan kemudian akan belajar. ’oh ternyata yang seperti ini yang melanggar’. Dari situ saja sebenarnya termasuk dalam proses belajar langsung, jadi penegak hukum mengedukasi masyarakat,” ujar Ismail Fahmi di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.Baca juga: Pakar Digital Usul Bentuk Dewan Etik Media Sosial dan Revisi UU ITE
Nantinya, lanjut dia, masyarakat juga bisa melapor atau bertanya kepada akun resmi kepolisian misalnya bertanyak " min yang seperti ini melanggar UU ITE atau tidak". Kemudian bisa dijawab apakah hal tersebut melanggar UU ITE atau tidak.
Menurut dia, jika hal tersebut betul-betul dijalankan maka akan sangat bagus karena akan membuat masyarakat belajar dengan sendirinya. ”Memang saat ini banyak orang saling lapor menggunakan UU ITE. Tetapi sebelum ada UU ITE ini pun juga sudah demikian, menggunakan KUHP. Seperti menggunakan pasal perbuatan tidak menyenangkan untuk melaporkan orang lain,” tutur founder dan pengaggas aplikasi Drone Emprit, sebuah sistem berfungsi memonitor dan menganalisa media sosial berbasis big data ini.
Fahmi mengatakan, ada banyak sekali penipuan elektronik yang bisa diselesaikan dengan UU ITE. Hanya saja saat ini yang banyak dibahas di media justru pelaporan orang menggunakan UU ITE.
Lihat Juga :