Ciptakan Dunia Maya Sehat lewat Edukasi Ruang Publik

Sabtu, 27 Februari 2021 - 13:10 WIB
loading...
Ciptakan Dunia Maya Sehat lewat Edukasi Ruang Publik
Dunia maya terus diwarnai kegaduhan. Saling lapor atas nama pencemaran nama baik sudah sangat mengkhawatirkan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dunia maya terus diwarnai kegaduhan. Aksi saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga dinilai sudah sangat meresahkan.

Kritik dianggap menakutkan, tetapi caci maki tidak pernah takut dilakukan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pun belum mampu meredam kegaduhan tersebut. Karena itu, edukasi ruang publik harus terus diberikan kepada masyarakat untuk menciptakan dunia maya yang sehat.

Menurut pengamat media sosial Ismail Fahmi, sebetulnya polisi sebagai aparat penegak hukum dapat melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya dari Cyber Crime Polri.

Jika misalnya ada orang yang melanggar UU ITE, tentu bisa ditegur terlebih dahulu oleh polisi, tidak langsung ditangkap. ”Itu salah satu edukasi melalui aparat kepolisian. Dari situ kemudian orang-orang yang mengikuti akun-akun milik Polri ini kan kemudian akan belajar. ’oh ternyata yang seperti ini yang melanggar’. Dari situ saja sebenarnya termasuk dalam proses belajar langsung, jadi penegak hukum mengedukasi masyarakat,” ujar Ismail Fahmi di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.

Nantinya, lanjut dia, masyarakat juga bisa melapor atau bertanya kepada akun resmi kepolisian misalnya bertanyak " min yang seperti ini melanggar UU ITE atau tidak". Kemudian bisa dijawab apakah hal tersebut melanggar UU ITE atau tidak.

Menurut dia, jika hal tersebut betul-betul dijalankan maka akan sangat bagus karena akan membuat masyarakat belajar dengan sendirinya. ”Memang saat ini banyak orang saling lapor menggunakan UU ITE. Tetapi sebelum ada UU ITE ini pun juga sudah demikian, menggunakan KUHP. Seperti menggunakan pasal perbuatan tidak menyenangkan untuk melaporkan orang lain,” tutur founder dan pengaggas aplikasi Drone Emprit, sebuah sistem berfungsi memonitor dan menganalisa media sosial berbasis big data ini.

Fahmi mengatakan, ada banyak sekali penipuan elektronik yang bisa diselesaikan dengan UU ITE. Hanya saja saat ini yang banyak dibahas di media justru pelaporan orang menggunakan UU ITE.

Idealnya semua orang sama di depan hukum, namun dalam kenyataan kadang-kadang tidak seperti itu. ”Misalnya ’kok yang gini enggak diproses tapi yang itu yang lebih sepele kok malah diproses’. Inilah yang kemudian membuat masyarakat menjadi tidak puas. Makanya ini yang kemudian membuat banyak masyarakat protes karena penerapan UU tersebut yang tidak bisa adil. Yang seharusnya tidak kena malah kena, yang harusnya kena malah lolos. Itulah kemudian yang menjadi keberatan,” tuturnya.

Apalagi jika dilihat dari statistik justru banyak dari pejabat pemerintah itu sendiri yang melakukan pelaporan. Menurut dia, ini terjadi bukan karena kurangnya literasi digital, tapi memang masyarakatnya yang kurang paham tentang hukum makanya tidak melaporkan.

"Masyarakat sebenarnya perlu dikasih tahu juga bagaimana supaya kemudian tidak sampai terkena UU ITE ini. Karena kadang-kadang dia tidak tahu informasi yang diterima itu hoaks kemudian di-share. Kebetulan polisi juga lagi patroli untuk bersih-bersih, akhirnya ya kena dan tertangkap,” tutur Dosen Pascasarjana Teknologi Informasi Universitas Indonesia ini.

Menurut dia, strategi paling dekat yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari UU ITE, bukan mengajari, bukan mengedukasi seluruh pengguna untuk bisa aman. Sebab kalau dicari-cari, pasti ada saja kesalahan.Kuncinya ada pada aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum sebetulnya bisa menerima atau menolak setiap pelaporan.

”Orang mengkritik misalnya karena dia enggak puas dengan perusahaan atau lainnya, itu kan kalau dilaporkan dan laporannya diterima oleh polisi maka langsung kena. Tapi kalau kemudian lebih selektif, dipanggil dulu tidak sampai diproses itu kan sebetulnya bisa. Jadi ya itu, saya kira paling dekat yang bisa dilakukan sebelum revisi UU ITE ini,” tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)