Lemkapi: Pemidanaan Presiden Jokowi Tidak Ada Dasar Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTATHOMAS - Lembaga Kajian Strategis Kepolisisn Indonesia (Lemkapi) menjelaskan upaya pemidanaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat Anti ketidakadilan ke Bareskrim Polri tidak ada dasar hukumnya.
"Kami melihat pengaduan itu sangat politis dan sama sekali tidak ada dasar hukum serta tidak patut diproses." ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Lemkapi menilai, Polri sudah tepat menolak pengaduan itu apalagi untuk tujuan politik. Anggota Kompolnas priode 2012-2016 ini, melihat tidak ada alasan bagi pihak lain untuk memidanakan Presiden atas kerumunan massa yang terjadi di Maumere, NTT. Sebaliknya Edi meminta kepada semua pihak agar tidak perlu mempersoalkan kejadian tersebut karena sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum didalamnya.
Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai kerumunan massa yang terjadi saat kunjungan itu karena respons masyarakat yang spontan ingin melihat kedatangan presiden. ”Harus dipahami, hukum itu tidak bisa dipaksakan terhadap siapapun jika sama sekali tidak memilik fakta hokum,” ucapnya.
"Kami melihat pengaduan itu sangat politis dan sama sekali tidak ada dasar hukum serta tidak patut diproses." ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Lemkapi menilai, Polri sudah tepat menolak pengaduan itu apalagi untuk tujuan politik. Anggota Kompolnas priode 2012-2016 ini, melihat tidak ada alasan bagi pihak lain untuk memidanakan Presiden atas kerumunan massa yang terjadi di Maumere, NTT. Sebaliknya Edi meminta kepada semua pihak agar tidak perlu mempersoalkan kejadian tersebut karena sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum didalamnya.
Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai kerumunan massa yang terjadi saat kunjungan itu karena respons masyarakat yang spontan ingin melihat kedatangan presiden. ”Harus dipahami, hukum itu tidak bisa dipaksakan terhadap siapapun jika sama sekali tidak memilik fakta hokum,” ucapnya.
(cip)