KLB Partai Demokrat Bentuk Perlawanan Demokrasi

Sabtu, 27 Februari 2021 - 05:22 WIB
loading...
KLB Partai Demokrat Bentuk Perlawanan Demokrasi
Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyebutkan, persoalan KLB Partai Demokrat yang diusung oleh sejumlah kader Demokrat bisa dianggap sebagai bentuk perlawanan pada demokrasi Indonesia.
A A A
JAKARTA - Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyebutkan, persoalan KLB Partai Demokrat yang diusung oleh sejumlah kader Demokrat bisa dianggap sebagai bentuk perlawanan pada demokrasi Indonesia.

"Kalau saya melihat itu bentuk perlawanan pada demokrasi kita karena demokrasi itu konstitusional, ada pertukaran elite secara teratur lewat kongres, lewat muktamar lewat munas," ujarnya saat dihubungi MPI Portal, Sabtu (27/2/2021).

Menurutnya, KLB itu sejatinya identik dengan agenda ilegal terkesan dipaksakan guna mengambil alih partai lantaran adanya ketidaksukaan dengan posisi partai yang dianggap berseberangan dengan pendapat pihak tertentu. Alhasil, KLB pun digagas guna merecoki partai. "Nah kenapa hampir tak pernah terjadi degan partai koalisi pemerintah KLB itu, kalau dikatakan partai itu tak dinasti, tak ada trah keluarganya, bagaimana dengan PDIP, dengan Gerindra, dengan Nasdem, apakah itu bukan partai keluarga juga," tuturnya.

Sebelum menggagas KLB, kata dia, sejatinya harus pula digaris bawahi apakah semua kadernya itu menginginkan adanya KLB. Pasalnya, KLB dianggap sebagai suatu penyakit yang hampir menjangkiti partai-partai yang ada di Indonesia ini. "Tradisi faksi, ada yang tak sejalan dengan pemerintah, dengan partai kemudian dia di nonjobkan, di parkir dahulu, kan itu biasa dalam partai," jelasnya.

Adapun persoalan KLB, tambahnya, sejak dahulu itu selalu bermasalah lantaran kadang kala bisa menjadi pemenang dalam merebut komando partai. Parahnya lagi, pihak yang mengusung KLB kadang kala bisa disahkan meskipun secara prosedural dianggap cacat.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8937 seconds (0.1#10.140)