Bupati Pessel Terpilih Berstatus Terpidana, Pengamat: Gubernur Jangan Melantik

Jum'at, 26 Februari 2021 - 23:34 WIB
loading...
Bupati Pessel Terpilih...
Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan berkas permohonan kasasi oleh terdakwa Rusmayul Anwar, maka status yang bersangkutan berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan berkas permohonan kasasi oleh terdakwa Rusmayul Anwar, maka status yang bersangkutan berubah dari terdakwa menjadi terpidana.

Di sisi lain, Rusmayul Anwar terpilih sebagai Bupati Pesisir Selatan dan rencananya dilantik pada Jumat 26 Februari 2021. Berdasarkan Pasal 164 (8) UU 10/2016, Bupati terpilih yang ditetapkan sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati. Baca juga: Terobos Kekakuan Hukum Normatif, Ketua MA Kedepankan Teori Heuristika

Pengamat Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang Sumatera Barat, Ilhamdi Taufik, pascapenetapan status Hukum yang disandang oleh Rusmayul Anwar, seharusnya gubernur tidak serta merta terburu-buru dalam melaksanakan pelantikan. Setidaknya, menunggu hingga salinan putusan dari Mahkamah Agung keluar, agar terang benderang penyebab permohonan Kasasi ditolak. Baca juga: MA Tolak Kasasi Rusma Yul Anwar, Bagaimana Status Bupati Pessel Terpilih?

“Salinan putusan belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam salinan tersebut, akan dijelaskan penyebab permohonan kasasi tersebut ditolak. Sebaiknya gubernur menunda pelantikan, hingga salinan putusan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini menyampaikan, jika nanti dalam salinan putusan Mahkamah Agung disebabkan karena keterlambatan pengajuan berkas, maka hal ini tentu berbahaya dan berdampak bagi pencalonan Rusmayul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan. Pasalnya, kata Taufik, putusan yang dipakai adalah putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang sesuai Pasal 246 ayat 2 KUHAP.

“Jika penyebabnya adalah keterlambatan pengajuan berkas, sesuai dengan Pasal 246 ayat 2 KUHAP, putusan yang dipakai adalah putusan dari Pengadilan Tinggi. Ini tentu berdampak bagi status Rusmayul Anwar pada saat pencalonan yang sudah berstatus terpidana, dan ini berbahaya jika pelantikan tetap dilaksanakan,” sambung Taufik.

Ditambahkan, dengan berstatus terpidana, Rusma Yul Anwar tidak diperkenankan menyetujui atau mengambil keputusan administrasi di pemerintahan. Oleh karenanya, seharusnya seusai dilantik, langsung diberhentikan saat itu juga, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di pemerintahan. “Harusnya langsung ada surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri sesuai pasal 164 tersebut, agar tidak ada kekosongan pemerintahan, dan Jabatan Bupati terap terisi,” ungkapnya.

Lebih dari itu, jika Surat Keputusan Pemberhentian juga belum diterbitkan setelah yang bersangkutan berstatus terpidana, ada baiknya proses pelantikan ditunda. “Agar proses pelantikan tidak cacat administrasi, karena melantik seorang terpidana yang putusan hukumnya telah incrah,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kejagung Musnahkan 14...
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Rekomendasi
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved