Ini Alasan DPR Tidak Memasukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas
Jum'at, 26 Februari 2021 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Menurutya, saat ini UU ITE memang masih menunggu dimasukan ke dalam Prolegnas jangka menengah tapi belum prioritas. Arteria malah menilai dan meminta kepada semua pihak termasuk juga pemerintah, tidak begitu reaksioner dalam revisi UU ITE ini.
"Jangan atas nama demokrasi, atas nama desakan publik, belakangan ada kasus-kasus yang menimpa beberapa nama itu, sehingga kita tersentak atau tersadarkan bahwa UU ITE ini harus direvisi," katanya.
Sebab, kata Arteria, UU ini sejak awal sudah bermasalah. Kemudian saat ini mendadak ramai dikagetkan dengan perlu tidaknya sebuah UU direvisi.
"Saya juga mohon kepada tim pemerintah nantinya, untuk bisa memahami, mengkaji melakukan pencermatan secara lebih mendalam dan kemudian inbox kepada Pak Presiden Jokowi, dan menjelaskan masalahnya ada di mana," ungkapnya.
Jika memang lex specialist, kata Arteria, kembalikan saja ke KUHP Pasal 310 dan 311. Sebab seluruh pihak harus sadar saat ini kemajuan teknologi ini sangat cepat.
"Derivasinya sangat banyak turunan-turunan, kalau mau kita cover dalam konteks UU, ya sama saja akan berkali-kali kita revisi UU. Makanya harus ada kesepahaman betul," katanya.
Menurutnya, jika orientasi dan semangat dari revisi UU ITE ini hanya pada giat-giat penegakan hukum, menurut Arteria, sebaiknya fokus revisinya pada perbuatan materiil apa saja yang bisa disangkakan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
"Jangan seperti sekarang, yang kena itu adalah penyebar, tapi kreator kontennya tidak kena, aktor intelektual di dalamnya juga tidak kena," katanya.
"Jangan atas nama demokrasi, atas nama desakan publik, belakangan ada kasus-kasus yang menimpa beberapa nama itu, sehingga kita tersentak atau tersadarkan bahwa UU ITE ini harus direvisi," katanya.
Sebab, kata Arteria, UU ini sejak awal sudah bermasalah. Kemudian saat ini mendadak ramai dikagetkan dengan perlu tidaknya sebuah UU direvisi.
"Saya juga mohon kepada tim pemerintah nantinya, untuk bisa memahami, mengkaji melakukan pencermatan secara lebih mendalam dan kemudian inbox kepada Pak Presiden Jokowi, dan menjelaskan masalahnya ada di mana," ungkapnya.
Jika memang lex specialist, kata Arteria, kembalikan saja ke KUHP Pasal 310 dan 311. Sebab seluruh pihak harus sadar saat ini kemajuan teknologi ini sangat cepat.
"Derivasinya sangat banyak turunan-turunan, kalau mau kita cover dalam konteks UU, ya sama saja akan berkali-kali kita revisi UU. Makanya harus ada kesepahaman betul," katanya.
Menurutnya, jika orientasi dan semangat dari revisi UU ITE ini hanya pada giat-giat penegakan hukum, menurut Arteria, sebaiknya fokus revisinya pada perbuatan materiil apa saja yang bisa disangkakan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
"Jangan seperti sekarang, yang kena itu adalah penyebar, tapi kreator kontennya tidak kena, aktor intelektual di dalamnya juga tidak kena," katanya.
(abd)
Lihat Juga :