Ini Alasan DPR Tidak Memasukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas

Jum'at, 26 Februari 2021 - 19:06 WIB
loading...
A A A
Selain itu, ia juga menjelaskan alasan DPR lama menyusun draf sebuah perundang-undangan, baik yang hendak dibuat maupun direvisi.

"DPR sendiri paham sekali bagaimana dinamika di DPR, ada 9 fraksi ada 9 kepala, jangankan membahas sebuah produk perundang-undangan yang sudah pasti dibahas. Menyusun draf saja itu setahun belum tentu selesai, baru draf itu," katanya.

Sebelumnya, ia juga sempat menyingung alasan wacana revisi UU ITE kembali ramai diperbincangkan dan mencuat ke publik. Menurutnya, ketika kita bicara revisi UU ITE ini, bermula dari pernyataan Presiden Jokowi.

"Padahal kalau kita cermati dari kalimat yang disampaikan itu ada kata kalau dalam implementasinya tidak menimbulkan masalah keadilan dan seterusnya, maka kami tidak akan segan mengajukan revisi kepada DPR," katanya.



Awik menyebut sebagai politikus bisa mencermati bahasa yang disampaikan Presiden Jokowi terkait bahasa jika memenuhi prasyarat kalau dalam implementasinya menimbulkan masalah. Namun kalau dalam implementasinya sesuai harapan tidak perlu.

"Apapun itu paling tidak kita mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini sudah membentuk tim revisinya UU ITE maupun tim interpretasi yang merupakan istilah baru di pemerintah untuk membuat tim menerjemahkan ketentuan UU ITE," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebutkan pihaknya hanya meminta, seluruh aparat penegak hukum mencermati atas materi muatan norma yang katanya masih multitafsir itu.

"Itu kan solusinya gampang, bisa buat pedoman, petunjuk pelaksanaan, kesepahaman bersama. Sebab pada praktiknya ini sering kita lakukan pada saat kita membicarakan mengenai rezim hukum pilkada," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved