MA Tolak Kasasi Rusma Yul Anwar, Bagaimana Status Bupati Pessel Terpilih?

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:00 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi Rusma...
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus lingkungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA ) menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus lingkungan. Penolakan diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu 24 Februari 2021.

Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan DR Sofyan Sitompul. Lantas, bagaimana status Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Terpilih yang memenangkan Pilkada Pessel Sumatera Barat 9 Desember 2020 silam? Baca juga: Kasus Penembakan di Cengkareng, LPSK Imbau Semua Menahan Diri

Pengamat Hukum, Henny Handayani mengatakan dengan keluarnya putusan tersebut maka status Rusma Yul Anwar terhitung sejak keluarnya putusan adalah terpidana.

Pasalnya, dengan ditolaknya berkas kasasi di MA maka harus mengikuti relaas isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yaitu, kata Henny, melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, serta menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Jadi yang bersangkutan seharusnya sudah bisa ditahan, sesuai dengan berkas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Henny di Jakarta, Kamis (25/2/2021) malam.

Terkait hal itu, pengacara Hendrajoni ini menyebut proses pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan pada pilkada serentak cacat hukum. Henny menambahkan putusan tersebut menjadi titik terang bahwa berkas Permohonan Kasasi terdakwa dari awal terkesan dipaksakan.

“Ini menjadi bukti, bahwa berkas permohonan Kasasi terkesan dipaksakan. Seharusnya pihak KPU dan Bawaslu mentelaah terlebih dahulu status permohonan Kasasi, sebelum menetapkan menjadi pasangan calon,” tegasnya. Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan Tengah Diusut KPK

“Pada Pasal 250 ayat (5) KUHAP khusus mengatur hal tersebut, berupa pemberitahuan oleh Pihak MA kepada kedua belah pihak, tentang berkas perkara,” sambung Henny.

Sebelumnya pihak Hendrajoni melalui pengacaranya, menyurati MA dan DKPP serta KPU RI dengan tembusan hingga ke Presiden RI. Surat tersebut terkait dugaan cacat hukum pendaftaran Calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.

Lebih dari itu, pihak pengacara Hendrajoni juga mempertanyakan penetapan status ‘Dalam Proses Kasasi’ yang tertulis dalam SKCK milik Rusma Yul Anwar yang diduga tidak memiliki dasar sesuai Pasal 250 ayat (5) KUHAP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved