Merasa Ditipu, Djoko Tjandra Tolak Action Plan Pengurusan Fatwa MA
loading...

Terdakwa Djoko Tjandra mengaku, menolak action plan terkait pengurusan fatwa MA yang disusun oleh Andi Irfan Jaya bersama Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) mengaku menolak action plan terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disusun oleh Andi Irfan Jaya bersama Pinangki Sirna Malasari. Menurut Djoko Tjandra, action plan tersebut tidak masuk akal.
Baca juga: Napoleon Sebut Penghapusan Nama Djoko Tjandra Tanggung Jawab Yasonna
Djoko mengaku merasa ditipu oleh Andi Irfan Jaya dan Pinangki Sirna Malasari soal action plan tersebut. Sebab, katanya, dari sepuluh poin yang ada dalam action plan itu, tidak ada yang dapat dimengerti sama sekali.
Baca juga: Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Napoleon: Kasus Ini Rendahkan Martabat Keluarga
Demikian diungkapkan Djoko Tjandra saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
"Tidak ada satu dari action plan itu yang bisa saya mengerti, masksudnya, satu, misalkan, meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hak-hak absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja," kata Djoko Tjandra.
"Security deposit yang dimintakan kepada saya itu, itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun, tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," tambahnya.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Djoko Tjandra menyatakan bahwa dirinya juga ragu terkait rencana kerja di poin kedua dalam rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) bersurat ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, rencana itu tidak lazim dan mustahil terjadi. "Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," tegasnya.
Djoko merasa ditipu oleh Andi dan Pinangki. Sebab, keduanya sudah minta pembayaran di awal. Padahal, kata Djoko, keduanya belum melakukan pekerjaan. "Belum juga kerja, itu baru proposal, saya sudah ditagih lagi 25 persen konsultan fee, yang mana mereka belum juga kerja," ucapnya.
Baca juga: Napoleon Sebut Penghapusan Nama Djoko Tjandra Tanggung Jawab Yasonna
Djoko mengaku merasa ditipu oleh Andi Irfan Jaya dan Pinangki Sirna Malasari soal action plan tersebut. Sebab, katanya, dari sepuluh poin yang ada dalam action plan itu, tidak ada yang dapat dimengerti sama sekali.
Baca juga: Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Napoleon: Kasus Ini Rendahkan Martabat Keluarga
Demikian diungkapkan Djoko Tjandra saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
"Tidak ada satu dari action plan itu yang bisa saya mengerti, masksudnya, satu, misalkan, meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hak-hak absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja," kata Djoko Tjandra.
"Security deposit yang dimintakan kepada saya itu, itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun, tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," tambahnya.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Djoko Tjandra menyatakan bahwa dirinya juga ragu terkait rencana kerja di poin kedua dalam rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) bersurat ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, rencana itu tidak lazim dan mustahil terjadi. "Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," tegasnya.
Djoko merasa ditipu oleh Andi dan Pinangki. Sebab, keduanya sudah minta pembayaran di awal. Padahal, kata Djoko, keduanya belum melakukan pekerjaan. "Belum juga kerja, itu baru proposal, saya sudah ditagih lagi 25 persen konsultan fee, yang mana mereka belum juga kerja," ucapnya.
Lihat Juga :