Napoleon Sebut Penghapusan Nama Djoko Tjandra Tanggung Jawab Yasonna
Senin, 22 Februari 2021 - 17:52 WIB
loading...
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menegaskan, penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan tanggung jawab Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menegaskan, penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) merupakan tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly sepenuhnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Akan Ajukan Pembelaan Terkait Tuntutan 3 Tahun Penjara
"Penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi. Sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa (Napoleon) karena memang Terdakwa (Napoleon) tidak memiliki kewenangan itu," ujar Napoleon saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Atas dasar itu kata Napoleon, penghapusan nama Djoko Tjandra dari ECS tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia berdasarkan 3 surat NCB Interpol Indonesia tersebut," tegasnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko Tjandra Hari In i
Baca juga: Irjen Napoleon Akan Ajukan Pembelaan Terkait Tuntutan 3 Tahun Penjara
"Penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi. Sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa (Napoleon) karena memang Terdakwa (Napoleon) tidak memiliki kewenangan itu," ujar Napoleon saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Atas dasar itu kata Napoleon, penghapusan nama Djoko Tjandra dari ECS tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia berdasarkan 3 surat NCB Interpol Indonesia tersebut," tegasnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko Tjandra Hari In i
Lihat Juga :