Nasib ABK di Kapal Asing, BP2MI Diharap Beri Kepastian Hukum
Kamis, 25 Februari 2021 - 21:36 WIB
loading...
BP2MI didesak segera memberikan kepastian hukum nasib anak buah kapal (ABK) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal penangkapan ikan asing. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) didesak segera memberikan kepastian hukum nasib anak buah kapal (ABK) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal penangkapan ikan asing.
Baca juga: Positif Covid-19, Ini Pesan Kepala BP2MI Benny Rhamdani
Ketua Umum Perkumpulan Manning Agency Karesidenan Pekalongan (Paman Kapel) Hengki Wijaya mengungkapkan bahwa para pengusaha manning agency atau jasa awak kapal perikanan seperti anak haram di republik ini.
Baca juga: Cegah Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Siapkan Single Data
"Kami membantu negara membuka lapangan pekerjaan dan penghasil pajak dan devisa, sampai sekarang belum juga ada payung hukumnya," ujar Hengki Wijaya, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, ketidakpastian payung hukum untuk mengatur jasa penempatan ABK bekerja di kapal penangkapan ikan asing yang beroperasi lintas negara dan laut lepas berdampak pada sulitnya negara melakukan perlindungan.
"Seharusnya BP2MI harus berani mengisi kekosongan hukum ini untuk mengeluarkan Perkabadan untuk melindungi PMI yang bekerja sebagai awak kapal laut lepas. Jika sudah diatur, kami siap tunduk dan kami lepas dari kriminalisasi," ujar Hengki.
Baca juga: Positif Covid-19, Ini Pesan Kepala BP2MI Benny Rhamdani
Ketua Umum Perkumpulan Manning Agency Karesidenan Pekalongan (Paman Kapel) Hengki Wijaya mengungkapkan bahwa para pengusaha manning agency atau jasa awak kapal perikanan seperti anak haram di republik ini.
Baca juga: Cegah Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Siapkan Single Data
"Kami membantu negara membuka lapangan pekerjaan dan penghasil pajak dan devisa, sampai sekarang belum juga ada payung hukumnya," ujar Hengki Wijaya, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, ketidakpastian payung hukum untuk mengatur jasa penempatan ABK bekerja di kapal penangkapan ikan asing yang beroperasi lintas negara dan laut lepas berdampak pada sulitnya negara melakukan perlindungan.
"Seharusnya BP2MI harus berani mengisi kekosongan hukum ini untuk mengeluarkan Perkabadan untuk melindungi PMI yang bekerja sebagai awak kapal laut lepas. Jika sudah diatur, kami siap tunduk dan kami lepas dari kriminalisasi," ujar Hengki.
Lihat Juga :