Komite Nasional Demokrat Sebut Kongres Luar Biasa Langgar AD/ART Partai

Kamis, 25 Februari 2021 - 21:21 WIB
loading...
Komite Nasional Demokrat...
Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD). Foto/Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD) Alfrisco Sihombing menjelaskan, soal proses terpilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum pada kongres tahun lalu.

Baca juga: 7 Organisasi Sayap Demokrat Tegaskan Tolak KLB dan Moeldoko

"Saya adalah ketua umum KNPD Komite Nasional Partai Demokrat yang berdiri sejak 2004, pada Kongres 15 Maret 2020 kami mendapatkan hak suara dan kami adalah peserta yang ikut menentukan terpilihnya ketua umum partai Demokrat AHY dan saya ikut persidangan dari awal hingga akhir dan saya tahu persis apa yang terjadi di arena kongres," kata Alfrisco di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Moeldoko soal Demokrat: Saya Diam, Jangan Menekan-nekan

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut selama ini beredar isu bahwa kongres tersebut dinyatakan tidak sah dan KNPD dinyatakan inkonstitusional.

"Bagi kami karena kami memiliki hak suara yang sama dengan DPD dan DPC kami punya pernyataan sikap menolak upaya-upaya apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kongres luar biasa," tegasnya.

Baca juga: Namanya Disebut SBY, Moeldoko: Memang Belum Selesai di Demokrat?

Menurutnya, menggelar Kongres Luar Biasa tidak bisa sembarang. Ada aturan yang berlaku untuk menggelarnya. "Kami menyadari bahwa sesuai anggaran rumah tangga partai Demokrat bab 7, tentang permusyawaratan partai Demokrat dalam rapat-rapat pasal 83 DPP Ayat 1, DPP adalah sebagai penyelenggara kongres atau kongres luar biasa," ucapnya.

"Yang kedua, KLB dapat diadakan atas permintaan poin a majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD 1/2 DPC dan disetujui oleh majelis tinggi," tambahnya.

Yang ketiga lanjutnya, permintaan tersebut harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas tentang KLB. Keempat, peserta kongres atau KLB adalah majelis tinggi partai DPP partai Demokrat, DPD, DPC dan dpln dan organisasi sayap yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat. Ayat 5, acara dan tata tertib diterapkan nya kongres diatur dalam arena kongres.

Ayat 6, KLB dapat dilakukan khusus untuk penyempurnaan AD ARTA dengan tetap memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pasal 2 di atas, maka siapapun yang melakukan upaya-upaya KLB tidak ada syarat satupun yang terpenuhi dari pasal 83 anggaran dasar anggaran rumah tangga partai Demokrat.

"Kami mohon kepada wartawan untuk menyiarkan juga AD ART kami karena ada pembenaran seolah olah kongres ini tidak sah tidak konstitusi maka kami dari DPP KNPD kami sudah menandatangani surat pada tanggal 29 Januari 2021 surat kesetiaan kebulatan tekad bahwa siapapun yang melakukan kongres luar biasa itu berarti melanggar AD ART terutama ayat pasal 83 dan itu inkonstitusional kalau mereka paksakan tentu nya mencederai nilai-nilai dalam Republik Indonesia maka untuk itu atas nama DPP KNPD menolak segala upaya apapun oleh organisasi sayap partai Demokrat maupun oknum-oknum DPD dan DPC partai Demokrat untuk melaksanakan KLB dan ini upaya inkonstitusional," jelas Alfrisco.

Pihaknya tidak segan-segan akan menendang anggota maupun pengurus KNPD yang membelot. "Untuk itu kami harapkan kepada seluruh DPD dan DPC seluruh Indonesia untuk patuh terhadap ad art seluruh jajaran DPD DPC KNPD jika terbukti maka DPP akan memecat dan melepas dari KNPD," tutupnya.

Sekadar informasi, di Kantor DPP Partai Demokrat, perwakilan Enam Organisasi sayap Partai Demokrat hadir untuk memberikan pernyataan sikap terkait rencana Kongres Luar Biasa.

Keenam organisasi sayap itu antara lain Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD), Forum Komunikasi Pendiri & Deklarator Partai Demokrat (FKPD), Perempuan Demokrat RI (PDRI), Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI), Bintang Muda Indonesia (BMI) dan Forum Komunikasi Kaderisasi Generasi Demokrat (FKKGD).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Berita Terkini
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved