Sengketa Pilkada Tapanuli Selatan, NasDem Terima Putusan MK

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:50 WIB
loading...
Sengketa Pilkada Tapanuli...
NasDem menerima putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapsel. NasDem percaya bahwa aturan perundang-undangan menjadi satu-satunya acuan MK dalam mengambil keputusan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai NasDem menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). NasDem percaya bahwa aturan perundang-undangan menjadi satu-satunya acuan MK dalam mengambil keputusan.

Diketahui MK menolak gugatan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Tapsel dengan pemohon pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap. "Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Wakil Sekjen DPP Partai NasDem itu mengungkapkan, adanya pernyataan dari jajaran NasDem Sumut yang sempat mempersoalkan putusan MK merupakan bentuk kekecewaan sesaat saja. "Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," jelasnya.

Dia menambahkan, terkait perkara sengketa hasil Pilkada lainnya, yang mana salah satunya adalah Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK. "NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga marwah pengadilan," tandas Taslim yang juga kepala desk hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem itu.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)