Sengketa Pilkada Tapanuli Selatan, NasDem Terima Putusan MK

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:50 WIB
loading...
Sengketa Pilkada Tapanuli...
NasDem menerima putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapsel. NasDem percaya bahwa aturan perundang-undangan menjadi satu-satunya acuan MK dalam mengambil keputusan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai NasDem menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). NasDem percaya bahwa aturan perundang-undangan menjadi satu-satunya acuan MK dalam mengambil keputusan.

Diketahui MK menolak gugatan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Tapsel dengan pemohon pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap. "Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK

Wakil Sekjen DPP Partai NasDem itu mengungkapkan, adanya pernyataan dari jajaran NasDem Sumut yang sempat mempersoalkan putusan MK merupakan bentuk kekecewaan sesaat saja. "Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," jelasnya.

Dia menambahkan, terkait perkara sengketa hasil Pilkada lainnya, yang mana salah satunya adalah Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK. "NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga marwah pengadilan," tandas Taslim yang juga kepala desk hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem itu.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Ketua Komisi XIII...
Momen Ketua Komisi XIII DPR Singgung Isu Merger Gerindra-Nasdem
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Tegaskan Komitmen Nasdem...
Tegaskan Komitmen Nasdem Dukung RUU PPRT, Sahroni: Bismillah, Kita Sahkan Tahun Ini
Ribuan Kader Meriahkan...
Ribuan Kader Meriahkan Funwalk HUT-14 NasDem: Satu Semangat Perubahan
HUT ke-14, Nasdem Bakti...
HUT ke-14, Nasdem Bakti Sosial di Panti Sosial Cipayung Jaktim
Daftar Mobil Sahroni...
Daftar Mobil Sahroni yang Dirusak Massa di Rumahnya, dari Lexus, Porsche, hingga Mustang
Rekomendasi
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
3 Jenderal TNI Asli...
3 Jenderal TNI Asli Makassar Berkarier Moncer, Harumkan Sulawesi Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved