IPK Indonesia Anjlok, Din Syamsuddin: Tak Mengemuka Kalah dari Isu Radikalisme

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:53 WIB
loading...
IPK Indonesia Anjlok,...
Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Din Syamsuddin menilai ironis pemerintah lebih memperhatikan isu-isu yang absurd, semisal radikalisme. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
BOGOR - Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Din Syamsuddin menilai ironis pemerintah lebih memperhatikan isu-isu yang absurd, semisal radikalisme. Padahal, kata Din, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2020 anjlok dan cukup memprihatinkan.

"Sangat disayangkan masalah IPK Indonesia ini tidak mengemuka, dikalahkan oleh isu-isu lain yang berkembang terakhir ini, di antaranya perhatian terhadap isu radikalisme yang absurd," kata Din dalam Sarasehan Kebangsaan #40 DN-PIM: "Menyoal Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020" Kamis (25/2/2021) siang.

Lebih lanjut Din menyebutkan, berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), IPK Indonesia 2020 sebesar 37 atau turun tiga poin dari tahun sebelumnya. Ia menilai kondisi tersebut menjadi kabar buruk bagi masyarakat. Menurutnya, amanat reformasi dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) belum menjadi kenyataan sampai hari ini.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Ini Rekomendasi TII

Din juga menyinggung kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Batubara. "Selisih anggaran bansos COVID-19 yang diduga dikorupsi itu seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona," katanya.

Juliari sendiri, kata Din, diduga menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek. "Bahkan dana dikorupsi itu dana rakyat yang seharusnya diberikan pada mereka yang berhak menerima saat pandemi seperti saat ini. Bansos. Ini sungguh memprihatinkan kita semua," ujarnya.

Selain itu, Din turut menyoroti pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanganan COVID-19 yang telah memberikan porsi besar bagi eksekutif untuk menyusun anggaran tanpa melibatkan DPR. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi membuat eksekutif semena-mena dalam menyusun anggaran dengan alasan darurat COVID-19.

Baca juga: Tiga Makna Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia versi ICW

"Dan dalih atas pembentukan UU itu adalah suasana darurat karena COVID. Tapi dana penanggulangan COVID tidak maksimal. Ini yang membuat bangsa Indonesia masih hadapi tantangan dan ancaman COVID-19," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan beberapa faktor yang menyumbang turunnya IPK Indonesia ke angka 37. Mahfud mengatakan, menurunnya persepsi publik terkait penanganan korupsi di Indonesia 2020, salah satunya lantaran pengurangan hukuman sejumlah koruptor oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, kata Mahfud, MA tak segan mengurangi hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan koruptor. Padahal pada putusan pengadilan sebelumnya koruptor boleh jadi menerima vonis lebih berat.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3178 seconds (0.1#10.140)