Kerukunan Umat Beragama dan Peran FKUB

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Posisi Hukum dan Peran FKUB

Komitmen negara terhadap perlindungan kebebasan beragama, termasuk dalam rangka menjaga kerukunan antar umat beragama sangat tinggi. Dalam konstistusi setidaknya hemat penulis diatur dalam tiga pasal. Pertama, Pasal 29 sebagai aturan dasar yang secara tegas menyatakan Indonesia merupakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama/kepercayannya.

Kedua, Pasal 28E Ayat 1 tentang kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan ketiga, Pasal 27 Ayat 1 tentang segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dengan tidak ada kecualinya.

Ketiga pasal ini merupakan politik hukum atau kebijakan resmi negara atas perlindungan kebebasan bagi umat beragama dalam menjalankan keyakinannya, sekaligus alas hukum bagi kerukunan antar umat beragama. Pasal 27 yang meskipun tidak secara langsung mengatur perihal agama tetapi ini menjadi aturan legal apabila terjadi pelanggaran atas hal tersebut, karena setiap warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum.

Isu kerukunan antar umat beragama merupakan kebijakan penting karena menggambarkan sejauhmana sebuah negara mengakomodasi hak-hak sipil warga negara, sekaligus potret kesadaran masyarakat sebuah bangsa menghargai dan menjunjung tinggi perbedaan agama/keyakinan, sebagai prasyarat negara demokrasi.

Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia adalah dengan dibentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. FKUB lahir berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

PBM 2006 ini merupakan koreksi atau penyempurnaan dari peraturan yang amat populer ketika itu, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 yang didalamnya mengatur tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Meskipun FKUB hanya perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dan tidak memiliki kewenangan bersifat eksekutorial, tetapi sosok entitas ini harus berani tampil menjadi motor penggerak toleransi dan kerukunan umat beragama. FKUB diharapkan mampu menciptakan ruang dialog dan komunikasi yang intensif antar pemeluk dan pemuka agama dengan mengedepankan kesadaran bersama akan pentingnya nilai-nilai toleransi dan kerukunan beragama sebagai bagian dari persatuan nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Din Syamsuddin Desak...
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Laporan ke JK Kasus Dugaan Penistaan Agama
Stafsus Menag Dialog...
Stafsus Menag Dialog dengan Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Jamin Hak Beribadah
Sekum PP Muhammadiyah:...
Sekum PP Muhammadiyah: Ramadan Bulan Kerukunan
Kementerian, TNI, dan...
Kementerian, TNI, dan Polri Kolaborasi Perkuat Moderasi Beragama
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rekomendasi
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved