Kerukunan Umat Beragama dan Peran FKUB

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Para tokoh agama di FKUB harus bersatu padu mengidentifikasi dan menghadapi bibit-bibit intoleran yang berbasis agama di masyarakat. Apalagi sebagai forum kerukunan, FKUB lahir dari masyarakat, ini terkandung maksud, para tokoh agama yang terhimpun di FKUB relatif paling mengetahui bagaimana dinamika toleransi dan kerukunan umat beragama di daerahnya masih-masing dibandingkan para LSM dan para pengamat.

Pada kesempatan itu pula, pemerintah daerah dengan rekomendasi FKUB dapat mengklarifikasi lebih awal kepada publik disertai bukti-bukti yang kuat apakah sebuah peristiwa yang diindikasikan sebagai pelanggaran dengan latar belakang agama sudah masuk berkategori intoleran. Stigma intoleran sepatutnya tidak serta dengan mudahnya diberikan hanya berdasarkan prasangka tanpa bukti-bukti yang kuat, karena akan berpengaruh terhadap indeks kerukunan antar umat beragama di suatu daerah.

Rekomendasi

Dalam konteks inilah kita memerlukan penguatan forum ini agar benar-benar menjadi mitra pemerintah daerah yang dapat memberikan masukan atau rekomendasi untuk peningkatan kualitas toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. Untuk itu, penulis memberikan beberapa tiga catatan singkat.

Pertama, pemerintah daerah seyogyanya memprioritaskan program peningkatan toleransi dan kerukunan umat beragama melalui atau bersama FKUB di daerahnya masing-masing. Sebagai fasilitator, pemerintah daerah sepatutnya dapat meningkatkan dukungan anggaran, sarana/prasarana dan sumber daya manusia. Selama ini koordinasi antara pemerintah daerah dengan FKUB yang bersifat konsultatif terasa belum maksimal. Bahkan, ada kesan pembentukan FKUB di daerah hanya formalitas belaka. Padahal pemeliharaan kerukunan umat beragama di daerah menjadi tugas kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota

Kedua, ada pandangan bahwa payung hukum yang mengatur perihal kerukunan antar umat beragama dimana di dalamnya mengatur juga eksistensi FKUB, dapat ditingkatkan setingkat lebih tinggi. Jika saat ini diatur berdasarkan peraturan bersama menteri (PBM), maka bisa saja pengaturannya melalui peraturan presiden (Perpres).

Pengaturan yang lebih tinggi dapat dimaknai akan berdampak terhadap eksistensi dan peran FKUB menjadi “naik kelas” ke level nasional. Namun, pengaturan dengan regulasi yang bersifat nasional, tidak menjadikan urusan kerukunan antar umat beragama malah menambah jalur birokrasi yang dapat memperpanjang alur pengambilan keputusan. Regulasi baru juga harus tetap menjadikan FKUB sebagai mitra pemerintah/pemerintah daerah yang memiliki hubungan kerja yang bersifat konsultatif.

Ketiga, untuk menambah kebaruan sekaligus penyegaran dalam keanggotaan dan program FKUB, bisa saja pemerintah daerah membuka partisipasi secara lebih besar kepada kaum perempuan dan milenial untuk aktif di dalamnya. Ini penting, karena perempuan sebagai agen perdamaian dapat ikut membantu penanganan konflik berbasis agama secara lebih efektif. Begitu juga kehadiran kaum muda milenial dapat menambah wacana baru dalam berbagai program FKUB yang tentunya lebih segar, kreatif dan progresif mendukung penguatan nilai-nilai kerukunan antar umat beragama.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Din Syamsuddin Desak...
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Laporan ke JK Kasus Dugaan Penistaan Agama
Stafsus Menag Dialog...
Stafsus Menag Dialog dengan Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Jamin Hak Beribadah
Sekum PP Muhammadiyah:...
Sekum PP Muhammadiyah: Ramadan Bulan Kerukunan
Kementerian, TNI, dan...
Kementerian, TNI, dan Polri Kolaborasi Perkuat Moderasi Beragama
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rekomendasi
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
FIFA Selidiki Spanduk...
FIFA Selidiki Spanduk Kontroversial Argentina soal Kepulauan Falkland
Berita Terkini
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved