Kerukunan Umat Beragama dan Peran FKUB

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Para tokoh agama di FKUB harus bersatu padu mengidentifikasi dan menghadapi bibit-bibit intoleran yang berbasis agama di masyarakat. Apalagi sebagai forum kerukunan, FKUB lahir dari masyarakat, ini terkandung maksud, para tokoh agama yang terhimpun di FKUB relatif paling mengetahui bagaimana dinamika toleransi dan kerukunan umat beragama di daerahnya masih-masing dibandingkan para LSM dan para pengamat.

Pada kesempatan itu pula, pemerintah daerah dengan rekomendasi FKUB dapat mengklarifikasi lebih awal kepada publik disertai bukti-bukti yang kuat apakah sebuah peristiwa yang diindikasikan sebagai pelanggaran dengan latar belakang agama sudah masuk berkategori intoleran. Stigma intoleran sepatutnya tidak serta dengan mudahnya diberikan hanya berdasarkan prasangka tanpa bukti-bukti yang kuat, karena akan berpengaruh terhadap indeks kerukunan antar umat beragama di suatu daerah.

Rekomendasi

Dalam konteks inilah kita memerlukan penguatan forum ini agar benar-benar menjadi mitra pemerintah daerah yang dapat memberikan masukan atau rekomendasi untuk peningkatan kualitas toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. Untuk itu, penulis memberikan beberapa tiga catatan singkat.

Pertama, pemerintah daerah seyogyanya memprioritaskan program peningkatan toleransi dan kerukunan umat beragama melalui atau bersama FKUB di daerahnya masing-masing. Sebagai fasilitator, pemerintah daerah sepatutnya dapat meningkatkan dukungan anggaran, sarana/prasarana dan sumber daya manusia. Selama ini koordinasi antara pemerintah daerah dengan FKUB yang bersifat konsultatif terasa belum maksimal. Bahkan, ada kesan pembentukan FKUB di daerah hanya formalitas belaka. Padahal pemeliharaan kerukunan umat beragama di daerah menjadi tugas kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota

Kedua, ada pandangan bahwa payung hukum yang mengatur perihal kerukunan antar umat beragama dimana di dalamnya mengatur juga eksistensi FKUB, dapat ditingkatkan setingkat lebih tinggi. Jika saat ini diatur berdasarkan peraturan bersama menteri (PBM), maka bisa saja pengaturannya melalui peraturan presiden (Perpres).

Pengaturan yang lebih tinggi dapat dimaknai akan berdampak terhadap eksistensi dan peran FKUB menjadi “naik kelas” ke level nasional. Namun, pengaturan dengan regulasi yang bersifat nasional, tidak menjadikan urusan kerukunan antar umat beragama malah menambah jalur birokrasi yang dapat memperpanjang alur pengambilan keputusan. Regulasi baru juga harus tetap menjadikan FKUB sebagai mitra pemerintah/pemerintah daerah yang memiliki hubungan kerja yang bersifat konsultatif.

Ketiga, untuk menambah kebaruan sekaligus penyegaran dalam keanggotaan dan program FKUB, bisa saja pemerintah daerah membuka partisipasi secara lebih besar kepada kaum perempuan dan milenial untuk aktif di dalamnya. Ini penting, karena perempuan sebagai agen perdamaian dapat ikut membantu penanganan konflik berbasis agama secara lebih efektif. Begitu juga kehadiran kaum muda milenial dapat menambah wacana baru dalam berbagai program FKUB yang tentunya lebih segar, kreatif dan progresif mendukung penguatan nilai-nilai kerukunan antar umat beragama.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Din Syamsuddin Desak...
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Laporan ke JK Kasus Dugaan Penistaan Agama
Stafsus Menag Dialog...
Stafsus Menag Dialog dengan Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Jamin Hak Beribadah
Sekum PP Muhammadiyah:...
Sekum PP Muhammadiyah: Ramadan Bulan Kerukunan
Kementerian, TNI, dan...
Kementerian, TNI, dan Polri Kolaborasi Perkuat Moderasi Beragama
Terima KSAL Jepang,...
Terima KSAL Jepang, Stafsus Menag Kenalkan Kerukunan sebagai Jati Diri Bangsa
Kemendagri Inisiasi...
Kemendagri Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadah
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
LKK-UNPAM Perkuat Harmonisasi...
LKK-UNPAM Perkuat Harmonisasi Keagamaan di Era Modern
Kukuhkan Rumah Moderasi...
Kukuhkan Rumah Moderasi Beragama, Staf Khusus Menag: Terus Jaga Kerukunan
Rekomendasi
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved