KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Ekspor Benur

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:00 WIB
loading...
KPK Didorong Usut Tuntas...
Ketua IBC Arif Nur Alam menilai, KPK seharusnya menelusuri aliran dana suap ratusan miliar yang diberikan eksportir kepada mantan Menteri Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menelusuri aliran dana suap ratusan miliar yang diberikan eksportir kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo demi mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor.

Baca juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil Kepala Badan Riset dan SDM KKP

"Dalam surat dakwaan terhadap Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito di situ jelas terbaca bagaimana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang dipimpin stafsus Edhy, Andreau Misanta Pribadi meminta duit Rp5 miliar kepada Suharjito untuk mendapatkan surat rekomendasi ekspor," kata Arif, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan terkait Suap Ekspor Benur

Berdasarkan catatan IBC, pada tanggal 14 Mei 2020 diterbitkan Keputusan Menteri KP-RI No. 53/KEPMEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster (Panurilus spp) dengan menunjuk Andreau Misanta Pribadi selaku Ketua dan Safri Muis selaku Wakil Ketua.

Kata Arif, peran Tim Due Diligence dalam pemberian surat rekomendasi adalah memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan calon eksportir BBL yang akan melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp) di dalam negeri, serta melakukan wawancara dan melihat kelayakan usaha calon eksportir BBL.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Eksportir Benur untuk Keperluan Istri Edhy Prabowo

Selain itu, Tim Due Diligence juga memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi proposal usaha yang memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha budidaya lobster. "Jadi peran para stafsus Edhy itu sangat vital dalam kasus ini," ungkapnya.

Fakta adanya suap dalam jumlah besar harus ditelusuri menjelang sidang lanjutan para saksi kasus ekspor benih lobster dengan tersangka Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito, yang dijadwalkan pada hari Rabu (24/2).

"Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui informasi mendalam terkait keterlibatan para eksportir yang terlibat dalam kasus suap ini. Penting juga dicari tahu uang sebesar itu untuk apa saja?" ujar Arif.

Edhy Prabowo sebagai menteri diketahui memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi para calon eksportir untuk mendapatkan izin kegiatan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Dalam surat dakwaan terhadap tersangka, disebutkan bahwa ada salah satu poin dimana untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, pihak eksportir diharuskan memberi uang komitmen senilai Rp5 miliar, yang dapat dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan, kepada Edhy Prabowo melalui Safri Muis selaku staf khusus Menteri KKP. Perintah stafsus ini membuat para eksportir tidak bisa berkutik.

Setelah tersangka Suharjito menyanggupi dan membayar sebagian, maka surat rekomendasi izin ekspor berupa Surat Penetapan Calon Eksportir Benih Bening Lobster (BBL) itu akhirnya terbit di bulan Juli 2020.

Terkait kasus ini, ada 61 perusahaan yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dan hingga OTT terjadi, 41 perusahaan diantaranya telah melaksanakan ekspor BBL melalui jalur resmi dengan menyetorkan uang senilai Rp5 miliar tersebut. Jika benar setiap eksportir harus memberi suap untuk mendapatkan ijin,dari KKP, maka KPK harus memeriksa seluruh eksportir.

Kasus ini sama seperti kasus korupsi bansos. Banyak yang diduga terlibat namun belum semua dipanggil dan diperiksa KPK. Misalnya Ihsan Yunus yang disebut-sebut menjadi kunci empat vendor dengan nilai kontrak hampir dua trilyun rupiah.

Kasus yang sudah terbuka ini, menurut Arif, harus dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk membongkar bisnis ekspor ilegal yang selama ini terjadi. IBC menemukan di luar ACK ada perusahaan lain yang disinyalir juga mengekspor lobster, seperti Mitra Jaya Perkasa, Grahafoods Indo Pasifik, Tri Buana Ayu dan Bajika.

Mengutip laporan media, PT Grahafoods Indo Pasifik yang merupakan ketua asosiasi eksportir dan banyak berbicara kepada media massa usai Operasi Tangkap Tangan KPK rupanya bisa mengekspor melalui jalur yang telah ditetapkan Kementerian KKP dan disetujui pihak Bea Cukai.

Perusahaan ini bersama sejumlah perusahaan lain bahkan bisa kembali mengekspor ketika kran ijin ekspor dari KPK ditutup usai OTT KPK. Upaya ekspor menggunakan jalur yang telah ditetapkan juga direstui Bea Cukai.

"Masyarakat dibuat bingung tentang bagaimana sebenarnya tata kelola ekspor lobster. Karena kalau ini tidak dikelola dengan baik, selain komunitas nelayan kecil sangat dirugikan secara ekonomi, dampak lingkungannya sangat besar bagi Indonesia,” tegas Arif.

Menurut dia jika satu perusahaan diduga berani menyuap Rp5 milar untuk terdaftar sebagai pengekspor menandakan bisnis ini sangat menguntungkan. Untuk itu, patut diduga bisnis lobster ini melibatkan banyak pihak yang kewenangannya terkait.

"KPK harus lebih berani mendalami pasar gelap ekspor lobster ini, karena patut diduga adanya manipulasi dan mark down (pengecilan kuantitas barang ekspor untuk mengurangi pajak) yang mengakibatkan pajak yang seharusnya diterima negara menjadi lebih kecil. Ini pasti melibatkan sejumlah oknum pemerintah dalam kasus ini," tutup Arif.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan...
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan PNBP VMS untuk Nelayan Kecil
Pemakaman Jenazah 3...
Pemakaman Jenazah 3 Korban Jatuhnya Pesawat ATR, Wamen: Syuhada Penjaga Sumber Daya Kelautan
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Rekomendasi
Perempuan Cantik Ini...
Perempuan Cantik Ini Tewas dalam Atraksi Lompat Jembatan 30 Meter karena Petugas Lupa Pasang Tali Pengaman
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
Berita Terkini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved