Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Harry Van Sidabukke dalam Kasus Bansos COVID-19

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:30 WIB
loading...
Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan...
Harry Van Sidabukke usai diperiksa penyidik KPK terkait suap dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, Rabu (23/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Terdakwa Harry Van Sidabukke pernah menemui Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Sekdir Linjamsos) Mokhamad O Royani pada awal April 2020. Alasan Harry menemui Pepen dan Royani karena mendapat informasi bahwa ada pekerjaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak COVID-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020.

"Atas arahan Mokhamad O Royani, terdakwa berkoordinasi dengan Rizki Maulana guna mengajukan penawaran pekerjaan tersebut dengan menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Namun PT Mandala Hamonangan Sude tidak memenuhi kualifikasi," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Selanjutnya atas saran Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaluddin Moeksin alias Agam, Harry pun menemui Lalan Sukmaya, Direktur Operasional PT Pertani yang telah ditunjuk pada 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 pada Kemensos Tahun 2020 untuk dapat menjadi supplier bagi PT Pertani (Persero).

Baca juga: 2 Penyuap Gelontorkan Uang Rp3,2 Miliar untuk Juliari P Batubara

"Selanjutnya pada tanggal 16 April 2020 bertempat di kantor PT Pertani (Persero) Jalan Holtikultura Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, terdakwa menemui Lalan. Pada pertemuan tersebut, Lalan menyetujui terdakwa sebagai penyuplai barang-barang non beras untuk paket pekerjaan Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 pada Kementerian Sosial Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero)," kata Jaksa.

"Dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab terdakwa," katanya.

Setelah itu, Harry sebagai perwakilan PT Pertani (Persero) menghadap kepada Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial dan PPK Reguler Direktorat PSKBS yakni Victorius Saut Hamonangan Siahaan untuk memaparkan spek barang, jenis, jumlah, kesiapan gudang.

Baca juga: APTB Desak KPK Tuntut Hukuman Mati Terhadap Koruptor Bansos Covid-19

Dalam surat dakwaan, diketahui pada 16 April 2020, Juliari Peter Batubara selaku MenteriSosial R.I. mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang memutuskan bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Adapun bantuan sosial sembako dilaksanakan di wilayah:
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong,
Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan
Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan
Kecamatan Citeureup;
3. Pemerintah Daerah Kota Depok;
4. Pemerintah Daerah Kota Tangerang;
5. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan; dan
6. Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

"Bahwa pagu anggaran Pengadaan Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi pada Kementerian Sosial Tahun 2020 adalah bersumber dari APBN Tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp6.840.000.000.000,00. Adapun pelaksanaannya dibagi dalam 12 tahap yakni sejak bulan April 2020 s/d November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya adalah sebanyak 1.900.000 paket sembako, sehingga seluruh tahap berjumlah 22.800.000 paket sembako," kata Jaksa.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
KPK Geledah Sejumlah...
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Soal Dugaan Korupsi...
Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI, Partai Garuda Minta Jangan Apriori Dulu ke KPK
KPK Siap Telaah Dugaan...
KPK Siap Telaah Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI Jakarta
Ini Alasan Polisi Hentikan...
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kuburan Bansos Presiden
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Divonis 5 Tahun Gara-gara...
Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved