Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Harry Van Sidabukke dalam Kasus Bansos COVID-19
Rabu, 24 Februari 2021 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: APTB Desak KPK Tuntut Hukuman Mati Terhadap Koruptor Bansos Covid-19
Dalam surat dakwaan, diketahui pada 16 April 2020, Juliari Peter Batubara selaku MenteriSosial R.I. mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang memutuskan bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Adapun bantuan sosial sembako dilaksanakan di wilayah:
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong,
Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan
Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan
Kecamatan Citeureup;
3. Pemerintah Daerah Kota Depok;
4. Pemerintah Daerah Kota Tangerang;
5. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan; dan
6. Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
"Bahwa pagu anggaran Pengadaan Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi pada Kementerian Sosial Tahun 2020 adalah bersumber dari APBN Tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp6.840.000.000.000,00. Adapun pelaksanaannya dibagi dalam 12 tahap yakni sejak bulan April 2020 s/d November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya adalah sebanyak 1.900.000 paket sembako, sehingga seluruh tahap berjumlah 22.800.000 paket sembako," kata Jaksa.
Dalam surat dakwaan, diketahui pada 16 April 2020, Juliari Peter Batubara selaku MenteriSosial R.I. mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang memutuskan bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Adapun bantuan sosial sembako dilaksanakan di wilayah:
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong,
Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan
Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan
Kecamatan Citeureup;
3. Pemerintah Daerah Kota Depok;
4. Pemerintah Daerah Kota Tangerang;
5. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan; dan
6. Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
"Bahwa pagu anggaran Pengadaan Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi pada Kementerian Sosial Tahun 2020 adalah bersumber dari APBN Tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp6.840.000.000.000,00. Adapun pelaksanaannya dibagi dalam 12 tahap yakni sejak bulan April 2020 s/d November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya adalah sebanyak 1.900.000 paket sembako, sehingga seluruh tahap berjumlah 22.800.000 paket sembako," kata Jaksa.
(abd)
Lihat Juga :