BKN: Banyak PNS Masih Bekerja Meski Putusan Pidana Korupsi Sudah Inkrah

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:51 WIB
loading...
BKN: Banyak PNS Masih...
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja meski putusan pidana sudah inkrah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan diperlukan adanya pemahaman secara menyeluruh terkait prosedur dan kriteria hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana hal ini tertuang pada PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN No. 21 /2010 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Namun begitu, Bima menyebut masih ada prosedur pemberian hukuman disiplin tidak diterapkan secara menyeluruh. Salah satunya, terkait belum diberhentikannya PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkrah. "Di antaranya pada kasus banyaknya PNS yang sudah inkrah keputusannya tetapi tidak dieksekusi dan masih bekerja sebagai PNS.” Katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (24/2/2021). Baca Juga: Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Tiga ASN Dipecat di Toraja

Bima memastikan akan kembali menyurati jajaran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar PNS yang telah memiliki keputusan hukum tetap segera diberhentikan. “BKN akan kembali menyurati pejabat pembina kepegawaian terkait data-data mengenai orang orang yang seharusnya diberhentikan sesuai putusan BPK dan KPK," tegasnya. Baca Juga: Prihatin dengan Praktik Korupsi, UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

Berdasarkan data BKN jumlah PNS yang melakukan tindak pidana korupsi sebanyak 2.357 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 98 orang dari instansi pusat dan 2.259 orang dari instansi daerah. Namun setelah dilakukan penyesuaian di instansi pusat terdapat 94 orang PNS yang terlibat tipikor. Sementara di daerah menjadi 2.113 orang setelah disesuaikan.

Lalu dari 94 orang di instansi pusat, 86 PNS atau 91,5% telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara sisanya 8 PNS belum dilakukan karena tidak diproses, pensiun dengan hormat atas permintaan sendiri (PDH APS), dan pensiun.

Sedangkan dari 2.113 PNS di daerah yang terlibat korupsi, sebanyak 1.945 orang atau 91,9% PNS telah dilakukan PTDH. Sisanya sebanyak 168 PNS atau 8,1% belum dilakukan PTDH. Hal itu karena tidak diproses, belum mendapat putusan inkrah, PDH APS, pensiun dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS), pensiun dan meninggal dunia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)