BKN: Banyak PNS Masih Bekerja Meski Putusan Pidana Korupsi Sudah Inkrah

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:51 WIB
loading...
BKN: Banyak PNS Masih...
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja meski putusan pidana sudah inkrah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan diperlukan adanya pemahaman secara menyeluruh terkait prosedur dan kriteria hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana hal ini tertuang pada PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN No. 21 /2010 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Namun begitu, Bima menyebut masih ada prosedur pemberian hukuman disiplin tidak diterapkan secara menyeluruh. Salah satunya, terkait belum diberhentikannya PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkrah. "Di antaranya pada kasus banyaknya PNS yang sudah inkrah keputusannya tetapi tidak dieksekusi dan masih bekerja sebagai PNS.” Katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (24/2/2021). Baca juga: Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Tiga ASN Dipecat di Toraja

Bima memastikan akan kembali menyurati jajaran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar PNS yang telah memiliki keputusan hukum tetap segera diberhentikan. “BKN akan kembali menyurati pejabat pembina kepegawaian terkait data-data mengenai orang orang yang seharusnya diberhentikan sesuai putusan BPK dan KPK," tegasnya. Baca juga: Prihatin dengan Praktik Korupsi, UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

Berdasarkan data BKN jumlah PNS yang melakukan tindak pidana korupsi sebanyak 2.357 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 98 orang dari instansi pusat dan 2.259 orang dari instansi daerah. Namun setelah dilakukan penyesuaian di instansi pusat terdapat 94 orang PNS yang terlibat tipikor. Sementara di daerah menjadi 2.113 orang setelah disesuaikan.

Lalu dari 94 orang di instansi pusat, 86 PNS atau 91,5% telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara sisanya 8 PNS belum dilakukan karena tidak diproses, pensiun dengan hormat atas permintaan sendiri (PDH APS), dan pensiun.

Sedangkan dari 2.113 PNS di daerah yang terlibat korupsi, sebanyak 1.945 orang atau 91,9% PNS telah dilakukan PTDH. Sisanya sebanyak 168 PNS atau 8,1% belum dilakukan PTDH. Hal itu karena tidak diproses, belum mendapat putusan inkrah, PDH APS, pensiun dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS), pensiun dan meninggal dunia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
AS Ancam Malaysia setelah...
AS Ancam Malaysia setelah Anwar Ibrahim Ingin Usir Seluruh Warga Israel
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Berita Terkini
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved