Stafsus Edhy Prabowo Akui Dititipkan Uang oleh Eksportir Benih Lobster
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo , Safri mengakui pernah menerima titipan uang dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Suharjito merupakan pengusaha eksportir benih bening (benur) lobster.
Demikian diakui Safri saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan benih bening (benur) lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Safri bersaksi untuk terdakwa Suharjito. "Suharjito waktu itu menitipkan uang, titipkan kepada saya. Titipan aja tapi jumlahnya nggak tahu, titip uang untuk, ya pokoknya titip saja. Saya nggak tahu jumlahnya berapa," beber Safri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengonfirmasi Safri soal titipan uang dari Suharjito tersebut. "Titipan buat siapa?" tanya jaksa KPK.
Menurut Safri, saat itu uang yang dititipkan Suharjito ditujukan untuk Edhy Prabowo. Sebab, kata Safri, Suharjito adalah teman Edhy Prabowo. "Saya pikir karena beliau temennya Pak menteri, ya saya ambil Pak, saya sampaikan ke Pak Amiril," jawab Safri.
"(Diserahkan) ke Amiril. Karena waktu itu Amiril ada tanya ke saya bilang 'ada titipan nggak?' Saya bilang ada, dan saya serahkan," ungkap Safri.
Safri menjelaskan, saat itu Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, sudah mengetahui bahwa ada titipan uang dari Suharjito. Oleh karenanya, dia langsung menyerahkan titipan uang itu ke Amiril. "Ya saya pikir Amiril sudah tahu, soalnya dia nanya 'ada titipan nggak', saya bilang ada, saya kasih. Jadi saya waktu itu keluar dari toilet, ketemu Amiril, terus Amiril tanya, lalu dia ke ruangan saya, saya serahkan uangnya," beber Safri.
Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
Demikian diakui Safri saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan benih bening (benur) lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Safri bersaksi untuk terdakwa Suharjito. "Suharjito waktu itu menitipkan uang, titipkan kepada saya. Titipan aja tapi jumlahnya nggak tahu, titip uang untuk, ya pokoknya titip saja. Saya nggak tahu jumlahnya berapa," beber Safri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengonfirmasi Safri soal titipan uang dari Suharjito tersebut. "Titipan buat siapa?" tanya jaksa KPK.
Menurut Safri, saat itu uang yang dititipkan Suharjito ditujukan untuk Edhy Prabowo. Sebab, kata Safri, Suharjito adalah teman Edhy Prabowo. "Saya pikir karena beliau temennya Pak menteri, ya saya ambil Pak, saya sampaikan ke Pak Amiril," jawab Safri.
"(Diserahkan) ke Amiril. Karena waktu itu Amiril ada tanya ke saya bilang 'ada titipan nggak?' Saya bilang ada, dan saya serahkan," ungkap Safri.
Safri menjelaskan, saat itu Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, sudah mengetahui bahwa ada titipan uang dari Suharjito. Oleh karenanya, dia langsung menyerahkan titipan uang itu ke Amiril. "Ya saya pikir Amiril sudah tahu, soalnya dia nanya 'ada titipan nggak', saya bilang ada, saya kasih. Jadi saya waktu itu keluar dari toilet, ketemu Amiril, terus Amiril tanya, lalu dia ke ruangan saya, saya serahkan uangnya," beber Safri.
Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
(cip)