Waspada! Virus Corona dari Inggris dan Afsel Cepat Berkembang Biak

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:46 WIB
loading...
Waspada! Virus Corona...
Penyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pegawai KPK di Gedung Penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 23 Februari 2021. Vaksin diberikan kepada pegawai, tahanan, jurnalis dan pihak eksternal KPK. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan varian virus Covid-19 dari luar negeri khususnya, dari galur (strain) Inggris juga Afrika Selatan lebih cepat berkembang biak.

“Kalau saya boleh tambahkan galur-galur (strain) virus yang dari luar negeri itu adalah jenis-jenis galur yang bisanya di Inggris, di Afrika Selatan itu mereka lebih mudah berkembang biak, lebih cepat berkembang biaknya,” ungkap Ketua Subbidang Testing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr Budiman Bela dalam dialog Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional secara virtual, Rabu (24/2/2021).Baca juga:Menggelikan, Seorang Satpam Puskesmas Menjerit Histeris Saat Disuntik Vaksin Covid-19

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk mencegah kemungkinan masuknya virus tersebut dari luar negeri atau imported cases. “Saya rasa ini bicara soal menurunkan serendah-rendahnya kemungkinan impor virus dari luar negeri. Karena kita takut tentunya ada virus-virus baru yang berkembang di luar negeri dan kita tidak ingin jenis-jenis virus baru itu masuk ke dalam negara kita.”

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah saat ini yakni memperketat masuknya warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang dari luar negeri dengan mengharuskan mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.Baca juga: Marzuki Alie Ingatkan DPP Demokrat: Jangan Arogan, Buka Pintu Komunikasi

Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang sudah ditentukan.

“Tentunya kita tidak ingin terjadi peningkatan kasus akibat merajalelanya virus-virus dari luar negeri ini. Apalagi kalau kita tidak patuh tentunya ya ini akan meningkatkan risiko,” kata Budiman.Baca juga: Dahnil Anzar Sebut Ada Kebencian Politik di balik Ejekan ke Anies, Ganjar dan RK
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved